Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih Diringkus Karena Aborsi Ilegal

Nyawa sang wanita sempat terancam karena pendarahan

Surabaya, IDN Times - Sepasang kekasih asal Surabaya diringkus polisi karena ketahuan melakukan praktik aborsi atas hubungan terlarang yang mereka lakukan. Kini mereka pun meringkuk di tahanan Polda Jatim, Selasa (25/6).

 

1. Terungkap atas laporan masyarakat

Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih Diringkus Karena Aborsi IlegalIDN Times/Fitria Madia

 

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara menjelaskan penangkapan pasangan kekasih bernama Tri Suryanti dan Muhammad Syaiful Arif ini berawal dari informasi masyarakat atas adanya praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh Laksmita Wahyuning Putri. Mereka pun digrebek di sebuah hotel pada Senin (8/4).

"Pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi yang kami temukan tentang adanya seseorang di sebuah rumah di wilayah Sidoarjo yang melakukan aborsi itu di Bulan Maret," ujarnya di Mapolda Jatim, Selasa (25/6).

Baca Juga: Gadis 11 Tahun Melahirkan, Perdebatan Mengenai Aborsi Kembali Muncul

2. Kehamilan hasil hubungan gelap

Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih Diringkus Karena Aborsi IlegalIDN Times/Fitria Madia

 

Ketika ditanya, Tri Suryanti tidak menjelaskan apa alasannya menggugurkan paksa janin yang ada di dalam kandungannya. Ia diminta oleh kekasih gelapnya, Arif sekaligus diberi uang untuk mengaborsi calon anaknya tersebut.

"Saya kasih uang Rp 1 juta untuk obatnya itu," jelas Arif ketika ditanya oleh Arman.

3. Pelaku wanita sempat alami pendarahan hebat

Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih Diringkus Karena Aborsi IlegalIDN Times/Fitria Madia

 

Mereka pun membeli obat Chromalux Misoprostol 200 mcg dari Laksmita. Arman menjelaskan obat tersebut sebenarnya merupakan obat khusus untuk sakit tukak lambung yang tidak diperjualbelikan secara bebas.

"Dilakukannya sendri dengan obat, tidak dipijat. Diberikan obat untuk minum dan dimasukkan ke vagina," jelas Arman.

Meski telah meminta Tri Suryanti untuk melakukan aborsi, namun Arif lepas tangan atas keadaan wanita 30 tahun tersebut. Arman menjelaskan bahwa Arif membiarkan Tri keguguran serta sempat mengalami pendarahan hebat.

"Padahal resiko pendarahan seperti ini lah yang dapat membahayakan sang ibu," tutur Arman.

4. Penggugur serta penyedia obat juga ditangkap

Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih Diringkus Karena Aborsi IlegalIDN Times/Fitria Madia

 

Dari penangkapan ini, Arman juga meringkus sang pelaku aborsi, apoteker penyedia obat, penyuplai obat, serta perantara aborsi. Mereka pun menjadi tersangka atas Pasal 83 dan Pasal 64 UU no 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 194 nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 56 KUHP, dan Pasal 346 KUHP.

Baca Juga: Baru disahkan, UU Anti-Aborsi Langsung Diprotes 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya