TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Alasan dan Bukti Joddy Jadi Tersangka Kecelakaan Vanessa Angel

Banyak bukti Joddy lalai karena main HP sambil nyetir

Konferensi pers penetapan tersangka kasus kecelakaan Vanessa Angel oleh Polda Jatim, Kamis (11/11/2021) (IDN Times/Fitria Madia)

Surabaya, IDN Times - Tubagus Joddy (24) telah resmi menjadi tersangka atas kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa Vanessa Angel serta suaminya Febri Andriansyah. Polisi membeberkan sejumlah alasan dan bukti mengapa Joddy yang saat itu menyetir mobil menjadi tersangka atas kasus ini.

1. Joddy jadi tersangka karena lalai

Konferensi pers penetapan tersangka kasus kecelakaan Vanessa Angel oleh Polda Jatim, Kamis (11/11/2021) (IDN Times/Fitria Madia)

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman menegaskan bahwa Joddy ditetapkan tersangka setelah gelar perkara yang dilakukan oleh Satlantas Polres Jombang. Joddy kala itu terbukti lalai karena mengoperasikan ponsel ketika berkendara dalam kecepatan tinggi. Bahkan, Joddy juga mengakui perbuatannya itu. Alasan ini lah yang mengantarkan Joddy menjadi terangka kasus kecelakaan maut Vanessa Angel.

"Pengakuannya, Joddy main HP pada saat nyupir," ujar Latif saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Ditetapkan Tersangka

2. Joddy disebut sudah memenuhi unsur Pasal 310 ayat 4 UU lalu lintas

Mobil Vanessa rusak pasca kecelakaan di tol Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Dengan fakta yang diakui oleh Joddy itu lah, ia dianggap sudah memenuhi unsur Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi :

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00

Selain itu, Latif juga memberikan pasal alternatif tambahan yaitu Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena ia diduga sengaja melakukan tindakan berbahaya saat menyetir.

"Pengakuan Joddy main HP pada saat nyupir itu bukti kesengajaan kegiatannya bisa membahayakan orang lain," imbuh Latif.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Joddy Sopir Vanessa Terancam Kena 2 Pasal Sekaligus

Berita Terkini Lainnya