Hilang 23 Tahun, Aset Brandgang Pemkot Kota Surabaya Kembali ke Tangan
Brandgang ini dimanfaatkan oleh pihak ketiga selama 23 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya menerima aset brandgang berupa saluran air di Jalan Basuki Rahmat No. 23 - 35 Surabaya setelah 23 tahun dimanfaatkan oleh pihak ketiga. Pengambilan aset ini dibantu oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
1. Pemkot terima penyerahan aset brandgang
Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menerima langsung penyerahan aset yang memiliki luas sekitar 400 meter persegi dan panjang 200 meter ini. Whisnu mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dibantu Kejari Surabaya, brandgang berupa saluran yang berada di Jalan Basuki Rahmat akhirnya kembali ke Pemkot Surabaya. Sejak tahun 1998, aset tersebut dimanfaatkan oleh PT Istana Mobil Surabaya Indah.
"Dari hasil penyelidikan yang dibantu oleh Kejari Surabaya, Alhamdulillah pihak yang memiliki SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) selama ini menyerahkan dengan sukarela kepada pemerintah kota," ujarnya, Senin (11/1/2021).
Baca Juga: Surabaya Selalu Tergenang Saat Hujan, Whisnu Gelar Rapat Khusus
Baca Juga: Whisnu Protes Surabaya PPKM, Emil Dardak: Itu Sudah Perintah Pusat