TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hilang 23 Tahun, Aset Brandgang Pemkot Kota Surabaya Kembali ke Tangan

Brandgang ini dimanfaatkan oleh pihak ketiga selama 23 tahun

Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana. Dok Humas Pemkot Surabaya

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya menerima aset brandgang berupa saluran air di Jalan Basuki Rahmat No. 23 - 35 Surabaya setelah 23 tahun dimanfaatkan oleh pihak ketiga. Pengambilan aset ini dibantu oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

1. Pemkot terima penyerahan aset brandgang

Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana (Dok. PDI Perjuangan)

Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menerima langsung penyerahan aset yang memiliki luas sekitar 400 meter persegi dan panjang 200 meter ini. Whisnu mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dibantu Kejari Surabaya, brandgang berupa saluran yang berada di Jalan Basuki Rahmat akhirnya kembali ke Pemkot Surabaya. Sejak tahun 1998, aset tersebut dimanfaatkan oleh PT Istana Mobil Surabaya Indah.

"Dari hasil penyelidikan yang dibantu oleh Kejari Surabaya, Alhamdulillah pihak yang memiliki SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) selama ini menyerahkan dengan sukarela kepada pemerintah kota," ujarnya, Senin (11/1/2021).

Baca Juga: Surabaya Selalu Tergenang Saat Hujan, Whisnu Gelar Rapat Khusus

2. Masih ada aset lain yang belum kembali

Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana saat mendatangi Mapolrestabes Surabaya, Jumat (25/12/2020). Dok Humas Pemkot Surabaya

Meski sudah berhasil mendapatkan brandgang tersebut, Whisnu menyatakan masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terkait kepemilikan aset pemkot di kawasan Taman Apsari itu. Saat ini pemkot dibantu Kejari Surabaya terus berupaya untuk menyelamatkan aset lain tersebut.

"Yang satu lagi itu di belakang Mc Donald's, masih dikuasai perusahaan, saat ini masih proses upaya pengembalian dari Kejari. Kita upayakan agar kembali lagi ke Pemkot Surabaya," tuturnya.

Baca Juga: Whisnu Protes Surabaya PPKM, Emil Dardak: Itu Sudah Perintah Pusat

Berita Terkini Lainnya