TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hakim Tak Hadir, Sidang Putusan Kasus Salah Transfer Ditunda

Putusan akan dibacakan pada Rabu (14/4/2021)

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus penggelapan akibat salah transfer, Ardi Pratama batal menerima vonisnya hari ini, Senin (12/4/2021). Pasalnya, salah satu hakim yang menangani kasus tersebut berhalangan hadir. Sidang putusan kasus salah transfer ini pun ditunda.

1. Sidang putusan ditunda karena hakim tak hadir

Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Sidang yang dijadwalkan pada pukul 14.30 WIB tersebut sempat molor hingga pukul 16.30 WIB. Ketika sidang dimulai, ternyata hakim memutuskan untuk menunda pembacaan amar putusan terhadap Ardi. Alasannya, salah satu hakim yaitu Martin Ginting berhalangan hadir.

"Karena majelis sedang berhalangan, maka putusan akan kami tunda," ujar Ketua Majelis Hakim, Ni Made Purnami.

2. Ditunda hingga Rabu

BCA Mobile (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Ni Made tak menjelaskan lebih lanjut apa penyebab Martin berhalangan hadir dalam persidangan tersebut. Ia hanya memutuskan bahwa pembacaan vonis untuk Ardi ditunda hingga Rabu (14/4/2021).

"Sidang putusan kami tunda pada Rabu tanggal 14 April 2021," tuturnya sembari mengetuk palu.

Baca Juga: Ardi, Terdakwa Kasus Salah Transfer BCA Divonis Hari Ini

Berita Terkini Lainnya