Hakim Tak Hadir, Sidang Putusan Kasus Salah Transfer Ditunda
Putusan akan dibacakan pada Rabu (14/4/2021)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus penggelapan akibat salah transfer, Ardi Pratama batal menerima vonisnya hari ini, Senin (12/4/2021). Pasalnya, salah satu hakim yang menangani kasus tersebut berhalangan hadir. Sidang putusan kasus salah transfer ini pun ditunda.
1. Sidang putusan ditunda karena hakim tak hadir
Sidang yang dijadwalkan pada pukul 14.30 WIB tersebut sempat molor hingga pukul 16.30 WIB. Ketika sidang dimulai, ternyata hakim memutuskan untuk menunda pembacaan amar putusan terhadap Ardi. Alasannya, salah satu hakim yaitu Martin Ginting berhalangan hadir.
"Karena majelis sedang berhalangan, maka putusan akan kami tunda," ujar Ketua Majelis Hakim, Ni Made Purnami.
Baca Juga: Ardi, Terdakwa Kasus Salah Transfer BCA Divonis Hari Ini