Ardi, Terdakwa Kasus Salah Transfer BCA Divonis Hari Ini

Apakah ia akan dihukum atau dinyatakan tak bersalah?

Surabaya, IDN Times - Kasus salah transfer dari Bank BCA akhirnya segera menemui titik finalnya. Persidangan dengan terdakwa Ardi Pratama sebagai penerima transfer ini akan memasuki agenda terakhir, yaitu pembacaan amar putusan pada Senin (12/4/2021).

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Nur Melaporkan Ardi Kasus Salah Transfer BCA

1. Sidang putusan diagendakan hari ini

Ardi, Terdakwa Kasus Salah Transfer BCA Divonis Hari IniIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana mengatakan bahwa sidang putusan kasus salah transfer Rp51 juta dengan terdakwa Ardi Pratama tersebut memang dijadwalkan pada Senin (12/4/2021). Ia memperkirakan persidangan akan dilaksanakan sekitar pukul 14.30 WIB.

"Betul, sidang putusannya diagendakan hari," ujar Willy.

2. Putusan bergantung hakim

Ardi, Terdakwa Kasus Salah Transfer BCA Divonis Hari IniIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Pada sidang putusan ini, Ardi akan menerima nasibnya apakah dinyatakan bersalah karena menerima uang nyasar sebesar Rp51 juta di rekeningnya atau kah dibebaskan. Namun, Willy tak bisa memastikan apakah majelis hakim akan membacakan amar putusannya hari ini atau menundanya.

"Itu bergantung majelis hakim nanti. Tapi hari ini agendanya putusan," ungkapnya.

3. Berawal dari salah transfer Rp51 juta

Ardi, Terdakwa Kasus Salah Transfer BCA Divonis Hari IniGedung Bank BCA (Website/bca.co.id)

Kasus ini bermula saat pihak Bank BCA melakukan salah transfer dari warkat kliring salah seorang nasabah ke rekening Ardi. Setelah 10 hari nyasar, pihak BCA pun menghubungi Ardi dan menyampaikan kendala duit nyasar itu. Tetapi, Ardi masih tak percaya karena menganggap uang tersebut adalah komisi penjualan mobil yang ia makelari. Akhirnya, petugas kliring BCA saat itu, Nur Chuzaimah (56) melaporkan Ardi ke Polda Jatim.

Sebelum sidang dakwaan, JPU mengubah jeratan Pasal 85 Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) UU Nomor 4 Tahun 2010 menjadi Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Pengubahan ini dilakukan sebagai penyesuaian dengan kasus yang menjerat Ardi.

"Ketika kita bicara TPPU, kita bicara hasil dari tindak pidana, berarti kita berbicara barang yang diperoleh yang berupa bentuk, kemudian harus jelas juga penguasaan barang, dan bertujuan harus jelas. Nah, ini belum ditemukan (di perkara Ardi)," ungkap Willy.

Baca Juga: Duh! Pelapor Kasus Salah Transfer BCA di Surabaya Dilaporkan ke Polisi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya