TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gus Nur Ditangkap Bareskrim Mabes Polri di Malang

Belum diketahui kasus apa yang membuatnya ditangkap

Gus Nur (kiri) saat berbincang dengan Refly Harun. Screenshoot YouTube/Refly Harun

Surabaya, IDN Times - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akhirnya ditangkap oleh polisi pada Sabtu (24/10/2020). Penangkapan Gus Nur di Malang langsung dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri. Pihak kuasa hukum mengaku belum tahu sebab penangkapan itu. Namun, beberapa hari sebelumnya ia dikecam karena ucapannya diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU).  

Gus Nur dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap kiai dan NU dalam YouTube Refly Harun berjudul "Setengah Jam Bersama Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua!!" berdurasi 29 menit 58 detik.

1. Gus Nur ditangkap Mabes Polri

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Kuasa hukum Gus Nur, Andry Ermawan membenarkan adanya penangkapan Gus Nur. Tokoh penceramah itu ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri sekitar Sabtu (24/10/2020) dini hari di kediamannya di Kabupaten Malang.

"Iya benar, ada penjemputan oleh Bareskrim Polri," ujar Andry saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020).

Baca Juga: Gus Nur Dilaporkan ke Polisi, Pengacara: Kami dan Klien Siap!

2. Sebut bukan karena kasus menghina NU

Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Hingga saat ini, Andry belum mengetahui kasus apa yang membuat Gus Nur diringkus oleh Bareskrim Polri. Ia membantah bahwa dugaan hinaan terhadap NU yang akhirnya kembali membawa Gus Nur berurusan dengan polisi.

"Kami belum tahu kasusnya. Tapi ini bukan kasus yang kemarin. Karena dari informasi yang kita dapat dari pihak keluarga itu ada surat penangkapannya ya tapi itu bukan kasus yang kemarin," tuturnya.

Baca Juga: Kecam Pernyataan Gus Nur, PWNU Jatim Dukung Laporan ke Polisi

Berita Terkini Lainnya