Gus Nur Ditangkap Bareskrim Mabes Polri di Malang
Belum diketahui kasus apa yang membuatnya ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akhirnya ditangkap oleh polisi pada Sabtu (24/10/2020). Penangkapan Gus Nur di Malang langsung dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri. Pihak kuasa hukum mengaku belum tahu sebab penangkapan itu. Namun, beberapa hari sebelumnya ia dikecam karena ucapannya diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU).
Gus Nur dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap kiai dan NU dalam YouTube Refly Harun berjudul "Setengah Jam Bersama Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua!!" berdurasi 29 menit 58 detik.
1. Gus Nur ditangkap Mabes Polri
Kuasa hukum Gus Nur, Andry Ermawan membenarkan adanya penangkapan Gus Nur. Tokoh penceramah itu ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri sekitar Sabtu (24/10/2020) dini hari di kediamannya di Kabupaten Malang.
"Iya benar, ada penjemputan oleh Bareskrim Polri," ujar Andry saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020).
Baca Juga: Gus Nur Dilaporkan ke Polisi, Pengacara: Kami dan Klien Siap!
Baca Juga: Kecam Pernyataan Gus Nur, PWNU Jatim Dukung Laporan ke Polisi