Gerebek Pasutri, Polrestabes Surabaya Sita Sabu Seharga Rp90 Juta
Bisa merusak berapa generasi penerus bangsa tuh?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pasangan suami istri, PS (36) dan ES (26) kompak menjalankan bisnis penjualan narkoba jenis sabu-sabu. Mereka pun berhasil diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan tertangkap tangan memiliki sabu senilai Rp90 juta.
Baca Juga: Nekat! Pembesuk Lapas Kerobokan Bawa Sabu di Saku Celana Jeans
1. Rumah menjadi sarang transaksi narkoba
Waka Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Yusuf Wahyudiono, menuturkan penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat. Saat itu warga melapor kepada polisi soal dugaan adanya transaksi barang terlarang di rumah pasutri yang terletak di Jalan Krukah, Kota Surabaya ini. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menggerebek rumah pasutri itu. Saat menggerebek polisi menemukan sebuah tas berisi 60 gram sabu yang dikemas dalam 26 plastik kecil.
"Mereka ini sepasang suami-istri yang melakukan pengedaran narkoba. Waktu kejadian ditangkap di rumahnya. Peran istri ikut bekerja sama dengan suami mengedarkan barang ini," ujar Yusuf saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (23/10).
Baca Juga: 6 Kg Sabu Gagal Beredar, Lebih dari 6 ribu Nyawa Selamat