Eri Keluarkan SE, Kunker dari Luar Kota Harus Negatif COVID-19
Cegah penularan COVID-19 dari kota lain ke Surabaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) khusus yang mengatur kunjungan kerja dari luar kota ke Kota Surabaya wajib menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan COVID-19 dari luar ke Kota Surabaya.
Baca Juga: 2.600 Pengendara di Suramadu Dites Swab, 84 Orang Positif
1. SE ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah Kota Surabaya
Surat edaran bernomor 443/5741/436.8.4/2021 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah Kota Surabaya. Dalam suratnya, Eri mengingatkan bahwa saat ini Kota Surabaya masih bertarung dengan COVID-19. Selain itu, ia juga memperhatikan Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 2 tahun 2014, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 2 tahun 2020.
"Maka, disampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja dari luar Kota Surabaya, diimbau untuk memperhatikan beberapa hal," sebut Eri dalam surat tersebut.
Baca Juga: Vaksinasi Pralansia Surabaya, Bisa untuk di Bawah 60 Tahun lho!