Empat Orang Ditahan Kejari Tanjung Perak Kasus Kredit Macet Rp3,5 M
Mereka dijadikan tersangka pasal berlapis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menangkap 4 orang tersangka kasus kredit macet di Bank Mandiri. Empat orang ini bersekongkol untuk mencairkan dana pinjaman sebesar Rp3,5 miliar yang akhirnya macet.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Vaksin Booster di Surabaya Ada di 12 Puskesmas
1. Empat orang bekerja sama untuk mencairkan bantuan KPR Rp3,5 miliar
Kepala Kejari Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi menjelaskan, kasus ini berawal dari tersangka EK yang mengajukan permohonan KPR ke Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya. EK menggunakan dokumen-dokumen tidak benar yang dibantu oleh tersangka AR sebagai marketing dan NH serta IS sebagai surveyor.
Berkat bantuan tiga orang tersebut, EK berhasil mendapatkan dana sebesar Rp3,5 miliar yang dicairkan pada 28 jUNI 2018. Sejak dana cair, EK tak melakukan pembayaran sama sekali.
"Kreditnya macet karena tidak dibayar sama sekali oleh debitur (EK), yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar rupiah," ujarnya, Rabu (12/1/2022).
Baca Juga: Seorang Ustaz di Surabaya Diduga Cabuli Santri-santrinya