TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dosen Unair Ini Nilai Kursi Kosong Najwa Langgar Kode Etik Jurnalistik

Terdapat dua kesalahan dalam acara tersebut

Pengamat dan praktisi jurnalistik dari Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR), Dr. Yayan Sakti Suryandaru, S.Sos., M.Si., Dokumentasi Istimewa

Surabaya, IDN Times -  Pengamat dan praktisi jurnalistik dari Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR), Dr. Yayan Sakti Suryandaru, S.Sos., M.Si., berpendapat bahwa tayangan wawancara dengan kursi kosong yang dilakukan jurnalis senior ditujukan kepada Menteri Kesehatan RI Terawan Agus dalam programnya bertajuk #MataNajwaMenantiTerawan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Yayan menilai terdapat dua kesalahan yang dilakukan Najwa dalam tayangan tersebut.

1. Wawancara imajiner tidak dibenarkan

instagram.com/najwashihab

Dalam siaran pers resmi Unair, Yayan mengatakan bahwa setiap kegiatan wawancara harus mendapatkan izin langsung dari pihak yang diwawancara. Ketika yang bersangkutan tidak bisa hadir, jurnalis harus menanyakan terlebih dahulu atas kesediaan narasumber untuk digantikan kehadirannya dengan kursi kosong. Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya pencemaran nama baik apabila narasumber tidak berkenan digantikan dengan benda mati.

“Wawancara model itu seperti menghidupkan barang mati atau wawancara imajiner. Kalau Menteri Terawan memang tidak bisa datang ya bilang saja. Jangan menggantikannya dengan kursi kosong, kecuali pihak yang bersangkutan sudah memberikan izin,” ujar Yayan, Senin (12/10/2020).

2. Harus kantongi izin narasumber

Instagram/Najwa Shihab

Kedua, di dalam wawancara harus disebutkan identitas narasumber dengan jelas. Begitupun ketika kehadirannya diganti dengan kursi kosong. Jurnalis harus menyebutkan alasan digantinya narasumber dengan kursi kosong sesuai izin yang telah disepakati. Sementara dalam kasus Najwa dan Terawan, Yayan melihat bahwa tidak ada izin dari Terawan untuk menggantikan dirinya dengan kursi kosong.

“Walaupun Mata Najwa sendiri termasuk dalam program Talkshow, namun talkshow juga memiliki aturan di mana harus memiliki identitas narasumber yang jelas,” tuturnya.

Baca Juga: 10 Potret Jadul Najwa Shihab, Bukti Anggun dan Memesona Sejak Dulu   

3. Harusnya dilaporkan ke Dewan Pers

Gedung Dewan Pers (IDN Times/Aldzah Aditya)

Meski demikian, Yayan tak menilai bahwa kasus tersebut pantas dilaporkan ke kepolisian seperti yang dilakukan oleh salah satu relawan Presiden RI Joko "Jokowi" Widodo. Permasalahan Najwa seharusnya digugat dalam forum Dewan Pers lantaran melanggar KEJ. 

“Tidak semua masalah harus dilaporkan ke polisi. Karena kita mengidap traumatic masa lalu pada jaman orde baru, maka semua masalah tentang dunia pers yang bertanggung jawab untuk menangani adalah Dewan Pers,” ungkapnya.

Baca Juga: Kalahkan Sri Mulyani, Najwa Shihab Wanita Paling Dikagumi di Indonesia

Berita Terkini Lainnya