Dosen Unair Ini Nilai Kursi Kosong Najwa Langgar Kode Etik Jurnalistik
Terdapat dua kesalahan dalam acara tersebut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pengamat dan praktisi jurnalistik dari Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR), Dr. Yayan Sakti Suryandaru, S.Sos., M.Si., berpendapat bahwa tayangan wawancara dengan kursi kosong yang dilakukan jurnalis senior ditujukan kepada Menteri Kesehatan RI Terawan Agus dalam programnya bertajuk #MataNajwaMenantiTerawan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Yayan menilai terdapat dua kesalahan yang dilakukan Najwa dalam tayangan tersebut.
1. Wawancara imajiner tidak dibenarkan
Dalam siaran pers resmi Unair, Yayan mengatakan bahwa setiap kegiatan wawancara harus mendapatkan izin langsung dari pihak yang diwawancara. Ketika yang bersangkutan tidak bisa hadir, jurnalis harus menanyakan terlebih dahulu atas kesediaan narasumber untuk digantikan kehadirannya dengan kursi kosong. Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya pencemaran nama baik apabila narasumber tidak berkenan digantikan dengan benda mati.
“Wawancara model itu seperti menghidupkan barang mati atau wawancara imajiner. Kalau Menteri Terawan memang tidak bisa datang ya bilang saja. Jangan menggantikannya dengan kursi kosong, kecuali pihak yang bersangkutan sudah memberikan izin,” ujar Yayan, Senin (12/10/2020).
Baca Juga: 10 Potret Jadul Najwa Shihab, Bukti Anggun dan Memesona Sejak Dulu
Baca Juga: Kalahkan Sri Mulyani, Najwa Shihab Wanita Paling Dikagumi di Indonesia