Ditangkap karena Hina Polisi, Sopir Truk Terancam Penjara 6 Tahun
Ia menyebut polisi pengemis berseragam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sidoarjo, IDN Times - Gara-gara mengunggah sebuah konten dengan narasi hinaan terhadap kepolisian, seorang sopir truk pengangkut ayam terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia pun kini tengah meringkuk di tahanan Mapolresta Sidoarjo usai ditangkap atas ujarannya tersebut.
1. Sopir truk angkut ayam ditangkap karena unggah hinaan pada polisi
Sopir bernama Joko Ristiawan (32) itu ditangkap oleh kepolisian lantaran mengunggah sebuah video yang menunjukkan petugas kepolisian tengah menulis surat tilang. Dalam unggahan di akun Facebook "Joko Umbaran Unyil", ia menuliskan narasi yang dianggap hinaan bagi kepolisian.
“pengemis berseragam…km759…ASU gak mau tanda tangan surat “ dilempar ke tanah nilang dengan cari2 kesalahan dengan alasan bak ketinggian pihak DLLAJ saja tidak mempermasalahkan ttg bak lo mmng di permasalahkan knp kok bisa KIR & BISA JALAN…KLO GAK TAU MASALAH GK NGERTI GK SAH KOMEN," tulis Joko seperti yang dikutip dalam siaran pers Polresta Sidoarjo, Senin (9/11/2020).
Baca Juga: Polisi Periksa Saksi Ahli, Unggahan Zikria Dzatil Terbukti Hina Risma
Baca Juga: Ditangkap Setelah Hina Polisi di Facebook, Pria Asal Blitar Minta Maaf