TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dinilai Langgar Kode Etik, Komisioner KPU Surabaya Diberhentikan

Ia dilaporkan mantan PPK Mulyorejo

(Ilustrasi KPU) IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Muhammad Kholid Asyadulloh diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia disanksi karena menggunakan kekuasaan untuk membangun relasi suami istri.

1. Dianggap melanggar kode etik dan pedoman perilaku

Komisioner KPU Surabaya Muh. Kholid. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Ketua majelis sidang DKPP Dr. Alfitra Salam memutuskan sanksi tersebut pada Rabu (8/7/2020). Kholid terbukti melanggar pasal 2, pasal 3, pasal 7 ayat (3), pasal 12 huruf b dan huruf c dan pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Ia juga telah melanggar pasal 90 ayat 1 huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang berbunyi, "Menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan."

"Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Kholid Asyadulloh selaku Anggota KPU Kota Surabaya sejak dibacakannya Putusan ini," ujar Alfitra saat membacakan amar putusan seperti yang dikutip pada siaran pers Humas DKPP, Rabu (9/7/2020).

Baca Juga: KPU Pastikan Hanya 2 Paslon Independen yang Setor Berkas Pilwali 2020

2. Diadukan oleh mantan PPK Mulyorejo

Komisioner KPU Surabaya Muhammad Kholid Asyadulloh saat ditemui di kantornya, Rabu (11/12). IDN Times/Fitria Madia

Pada perkara ini, Kholid diadukan oleh mantan Anggota PPK Mulyorejo, Nanik Lindawati. Kholid yang menjabat sebagai Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan dilaporkan karena dianggap menyalahgunakan kekuasaan sebagai anggota KPU untuk mendekati Nanik hingga menikahinya secara siri. Padahal saat itu hingga kini Kholid memiliki seorang istri sah dan anak. Setelah dinikahi secara siri, Nanik kerap mendapatkan kekerasan dari Kholid.

"Dalam pertimbangan putusan perkara 54-PKE-DKPP/IV/2020, DKPP menilai terdapat bukti yang cukup yang menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi membangun relasi dengan Nanik yang saat itu berkedudukan sebagai Anggota PPK Mulyorejo," lanjutnya.

3. Memanfaatkan relasi kuasa untuk melakukan tindakan melawan norma

Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Kholid Asyadulloh saat ditemui di kantornya, Jumat (21/2). IDN Times/Fitria Madia

Dalam persidangan tersebut, Kholid dianggap telah memanfaatkan kekuasaannya untuk mendekati Nanik dengan cara merayu dan mengantarkan pulang. Kejadian ini berlangsung selama Pemilu 2019. Berbagai bukti dilampirkan seperti tangkapan layar pembicaraan mereka berdua.

"Teradu sebagai atasan terbukti menggunakan relasi kuasa yang tidak seimbang melakukan pendekatan dan mempengaruhi pengadu sehingga terbangun hubungan personal dan dilanjutkan kawin siri sementara teradu masih terikat perkawinan bertentangan dengan norma hukum dan etika," kata Anggota Majelis, Didik Supriyanto saat membacakan pertimbangan putusan.

Baca Juga: KPU Surabaya Rilis Jingle, Mars, dan Maskot Pilwali 2020

Berita Terkini Lainnya