Dinilai Langgar Kode Etik, Komisioner KPU Surabaya Diberhentikan
Ia dilaporkan mantan PPK Mulyorejo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Muhammad Kholid Asyadulloh diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia disanksi karena menggunakan kekuasaan untuk membangun relasi suami istri.
1. Dianggap melanggar kode etik dan pedoman perilaku
Ketua majelis sidang DKPP Dr. Alfitra Salam memutuskan sanksi tersebut pada Rabu (8/7/2020). Kholid terbukti melanggar pasal 2, pasal 3, pasal 7 ayat (3), pasal 12 huruf b dan huruf c dan pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Ia juga telah melanggar pasal 90 ayat 1 huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang berbunyi, "Menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan."
"Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Kholid Asyadulloh selaku Anggota KPU Kota Surabaya sejak dibacakannya Putusan ini," ujar Alfitra saat membacakan amar putusan seperti yang dikutip pada siaran pers Humas DKPP, Rabu (9/7/2020).
Baca Juga: KPU Pastikan Hanya 2 Paslon Independen yang Setor Berkas Pilwali 2020
Baca Juga: KPU Surabaya Rilis Jingle, Mars, dan Maskot Pilwali 2020