TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Catat, Rek! Tak Pakai Masker di Surabaya Bisa Berujung Pemblokiran KTP

Ayo, selalu patuhi protokol kesehatan

ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Surabaya, IDN Times - Demi memastikan bahwa masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan baik, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 67 Tahun 2020. Dalam Perwali terbaru ini, sanksi denda administratif telah diatur.

1. Pelanggar protokol kesehatan didenda Rp150 ribu

Kepala BPB dan Linmas Surabaya Irvan Widyanto. IDN Times/Fitria Madia

Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan, dalam Perwali Nomor 67 diatur bahwa pelanggar protokol kesehatan perseorangan akan dikenai denda Rp150 ribu. Jumlah ini disesuaikan dengan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020.

"Dengan adanya Perwali ini maka pelanggar protokol kesehatan di Surabaya pasti akan didenda," tegas Irvan, Senin (4/1/2021).

Baca Juga: Bar dan Panti Pijat Langgar Perwali COVID-19, Pemkot Cabut Izin Usaha

2. Tak bermasker sudah termasuk pelanggaran

Warga melintas di dekat mural bergambar simbol orang berdoa menggunakan masker yang mewakili umat beragama di Indonesia di kawasan Juanda, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (18/6/2020) (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Irvan mengatakan bahwa jenis pelanggaran protokol kesehatan apapun bisa didenda sebesar Rp150 ribu termasuk tak mengenakan masker di tempat umum. Oleh karena itu, Irvan meminta agar masyarakat Surabaya benar-benar mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penularan COVID-19 sekaligus denda administratif.

"Kalau tertangkap tidak memakai masker, maka akan dikenakan denda administratif sebesar Rp150 ribu," ungkapnya.

Baca Juga: Perwali Nomor 67 Terbit, Regulasi Baru Protokol Kesehatan di Surabaya

Berita Terkini Lainnya