Catat, Rek! Tak Pakai Masker di Surabaya Bisa Berujung Pemblokiran KTP
Ayo, selalu patuhi protokol kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Demi memastikan bahwa masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan baik, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 67 Tahun 2020. Dalam Perwali terbaru ini, sanksi denda administratif telah diatur.
1. Pelanggar protokol kesehatan didenda Rp150 ribu
Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan, dalam Perwali Nomor 67 diatur bahwa pelanggar protokol kesehatan perseorangan akan dikenai denda Rp150 ribu. Jumlah ini disesuaikan dengan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020.
"Dengan adanya Perwali ini maka pelanggar protokol kesehatan di Surabaya pasti akan didenda," tegas Irvan, Senin (4/1/2021).
Baca Juga: Bar dan Panti Pijat Langgar Perwali COVID-19, Pemkot Cabut Izin Usaha
Baca Juga: Perwali Nomor 67 Terbit, Regulasi Baru Protokol Kesehatan di Surabaya