KAI DAOP 8 Surabaya Turunkan Paksa Dua Penumpang yang Tak Sesuai Tiket

Penumpang juga kena denda

Surabaya, IDN Times - PT KAI DAOP 8 Surabaya menurunkan paksa penumpang yang sengaja melewatkan stasiun tempat pemberhentian sesuai tiket. Penumpang tersebut diturunkan di stasiun Klaten, Jumat (4/8/2023). Humas PT KAI DAOP 8 DAOP 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, penumpang yang diturunkan itu berjumlah dua orang. Keduanya naik secara bebarengan. 

"Mereka naik secara barengan, diturunkan dan didenda ya mbak sanksinya," ujar Luqman kepada IDN Times, Sabtu (5/8/2023). 

Luqman menjelaskan, dua orang itu merupakan penumpang dengan tiket Jombang-Madiun. Namun mengaku tujuan Yogyakarta. 

"Dia naik KA Sancaka relasi Surabaya Yogyakarta. Modus penumpang tersebut pindah-pindah tempat duduk, toilet dan kereta makan," terangnya. 

Untuk itu, pihaknya pun menurunkan paksa dua penumpang ini di stasiun Klaten. Keduanya juga dikenai denda sesuai dengan peraturan yang ada. 

Seperti diketahui, PT KAI telah menerapkan peraturan baru tentang pemberian sanksi dan menurunkan  penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi. Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun. 

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender. 

Baca Juga: Daop 7 Madiun Turunkan 20 Penumpang yang Sengaja Lebihi Stasiun Tujuan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya