Daop 7 Madiun Turunkan 20 Penumpang yang Sengaja Lebihi Stasiun Tujuan

Gak bisa lagi pura-pura kelewatan

Madiun, IND Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun mencatat hingga bulan Juli 2023 ada sebanyak 20 orang penumpang yang diturunkan paksa akibat sengaja melebihi relasi yang tertera pada tiket. Untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tak terulang, mulai 3 Agustus 2023, PT KAI memberlakukan sanksi denda hingga larangan naik kereta api sementara waktu.

1. Paling banyak di bulan Juni dan Juli

Daop 7 Madiun Turunkan 20 Penumpang yang Sengaja Lebihi Stasiun TujuanSuasana di salah satu kereta api. IDN Times/Istimewa

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto menjelaskan, 20 penumpang yang ketahuan melebihi relasi itu rinciannya adalah, Maret sebanyak 3 penumpang, April terdapat 4 penumpang, Mei 3 penumpang, Juni 5 penumpang, serta Juli 5 penumpang. 

Supriyanto mengatakan bahwa aturan dan sanksi ini diberlakukan untuk kenyamanan bersama. "Sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang dapat menggangu kelancaran perjalanan KA," kata Supriyanto.

2. Tak bisa alasan terlewat, kondektur selalu mengumumkan penumpang untuk patuhi ketentuan tiket

Daop 7 Madiun Turunkan 20 Penumpang yang Sengaja Lebihi Stasiun TujuanHumas KAI Daop 7 Madiun/ IDN Times/ Istimewa

Menurut Supriyanto, di bulan Juli yaitu di KA Sancaka tanggal 1 Juli 2023, penumpang di turunkan di stasiun Kedunggalar. Tanggal 13 Juli dan 17 Juli, di KA Malabar petugas menurunkan penumpang di Stasiun Tulungagung.

Sementara pada tanggal 25 Juli di KA Kertanegara, penumpang yang melebihi relasi diturunkan Stasiun Kedunggalar. Dan tanggal 27 Juli, penumpang KA Singasari seharusnya turun Stasiun Purwosari/Solo, karena melebihi relasi, diturunkan di Stasiun Walikukun.

Menurut Supriyanto, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

"Pengecekan juga dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli," jelas Supriyanto.

3.

Daop 7 Madiun Turunkan 20 Penumpang yang Sengaja Lebihi Stasiun TujuanHumas KAI Daop 7 Madiun/ IDN Times/ Istimewa

Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, kata dia, penumpang wajib membayar denda menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Mereka juga akan langsung diturunkan pada stasiun pertama.

Adapun besaran dendanya dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang. 

"Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun," tegasnya.

Selanjutnya, petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI akan memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Apabila dalam kurun waktu 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari ke depan.

"Terakhir untuk penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari," pungkasnya.

Baca Juga: KAI Akan Hukum Penumpang yang Sengaja Kelewatan Stasiun

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya