Perwali Nomor 67 Terbit, Regulasi Baru Protokol Kesehatan di Surabaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan regulasi baru dalam penanganan COVID-19 berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 67 Tahun 2020. Perwali Nomor 67 ini menggantikan fungsi Perwali Nomor 33 dan 28 Tahun 2020 yang sebelumnya digunakan sebagai pedoman protokol kesehatan di Kota Surabaya.
1. Perwali baru lebih rinci
Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan, Perwali Nomor 67 ini dibuat untuk menyempurnakan regulasi sebelumnya. Beberapa ayat yang berulang seperti pengaturan protokol kesehatan perorangan atau pengelola diringkas menjadi satu pasal. Ada juga tambahan-tambahan pengertian terkait beberapa hal.
"Contohnya dalam Perwali 28 tidak diatur tentang pengertian Penduduk Luar Kota dan Komuter. Di Perwali 67 sudah diatur," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Senin (4/1/2021).
2. Setiap kegiatan harus mengantongi izin dari penilaian risiko penularan COVID-19
Selain itu, di Perwali 67 ini setiap kegiatan benar-benar dibuat agar harus mengantongi izin dari penilaian risiko penularan COVID-19 seperti pembelajaran tatap muka dan kegiatan sosial, budaya, atau politik. Bahkan, di Perwali 67 telah dilampirkan berbagai berkas keperluan untuk perizinan seperti berita acara penilaian risiko, berita acara evaluasi penilaian lapangan, dan berita acara hasil pengawasan.
"Harapannya, semua akan lebih detail. Sehingga, masyarakat bisa lebih mematuhi protokol kesehatan di berbagai kegiatan," ungkap Irvan.
Baca Juga: Bar dan Panti Pijat Langgar Perwali COVID-19, Pemkot Cabut Izin Usaha
3. Diatur pula denda administratif
Tak hanya itu, sanksi berupa denda administratif juga diatur dalam Perwali 67. Para pelanggar protokol kesehatan dari kategori pelaku usaha, pengelola, penanggung jawab atau penyelenggara tempat dan fasilitas umum akan didenda sebesar Rp500 ribu sampai Rp25 juta bergantung pada besarnya usaha.
"Ada juga denda administratif bagi pelanggar protokol kesehatan dari perseorangan yaitu Rp150 ribu sesuai pada Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020," tukasnya.
Baca Juga: Perwali New Normal Direvisi, Jam Malam Kembali Berlaku di Surabaya