Catat, Rek! Tak Pakai Masker di Surabaya Bisa Berujung Pemblokiran KTP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Demi memastikan bahwa masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan baik, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 67 Tahun 2020. Dalam Perwali terbaru ini, sanksi denda administratif telah diatur.
1. Pelanggar protokol kesehatan didenda Rp150 ribu
Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan, dalam Perwali Nomor 67 diatur bahwa pelanggar protokol kesehatan perseorangan akan dikenai denda Rp150 ribu. Jumlah ini disesuaikan dengan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020.
"Dengan adanya Perwali ini maka pelanggar protokol kesehatan di Surabaya pasti akan didenda," tegas Irvan, Senin (4/1/2021).
2. Tak bermasker sudah termasuk pelanggaran
Irvan mengatakan bahwa jenis pelanggaran protokol kesehatan apapun bisa didenda sebesar Rp150 ribu termasuk tak mengenakan masker di tempat umum. Oleh karena itu, Irvan meminta agar masyarakat Surabaya benar-benar mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penularan COVID-19 sekaligus denda administratif.
"Kalau tertangkap tidak memakai masker, maka akan dikenakan denda administratif sebesar Rp150 ribu," ungkapnya.
Baca Juga: Bar dan Panti Pijat Langgar Perwali COVID-19, Pemkot Cabut Izin Usaha
3. Kalau denda tak dibayar, maka KTP bisa diblokir
Irvan menerangkan, para pelanggar ini awalnya akan disita KTPnya. Lalu, ia diminta untuk menebus KTP tersebut dengan membayar denda adminsitratif Rp150 ribu. Jika denda tak dibayarkan, Irvan mengatakan bahwa ada kemungkinan KTP tersebut nantinya akan diblokir.
"Nanti saat warga yang didenda ini juga dilaporkan ke Dispendukcapil. Sehingga kalau tidak membayar denda atau pengambilan KTP maka akan dilakukan pemblokiran oleh Dispendukcapil," pungkasnya.
Baca Juga: Perwali Nomor 67 Terbit, Regulasi Baru Protokol Kesehatan di Surabaya