TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Pemkot Surabaya Bantu UMKM Kuliner di Masa Pandemik

Mulai hilangkan retribusi hingga dibolehkan makan di tempat

Kepala Bappeko Eri Cahyadi saat memperkenalkan situs MBR online, Rabu (15/1). IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Pandemik COVID-19 menjadi masa yang sulit bagi setiap orang, terutama pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Untuk itu, Pemerintah Kota Surabaya telah melakukan beberapa upaya untuk membantu pengusaha UMKM khususnya di bidang kuliner melalui Sentra Wisata Kuliner (SWK) yang telah disediakan.

1. SWK tempat bagi UMKM kuliner di Surabaya

Kepala Bappeko Eri Cahyadi saat memperkenalkan situs MBR online, Rabu (15/1). IDN Times/Fitria Madia

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, SWK merupakan wadah untuk menampung para pengusaha kuliner yang tergusur akibat adanya pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Namun tak hanya itu, masyarakat sekitar juga bisa memanfaatkan SWK di sekitar tempat tinggalnya sebagai tempat berjualan. Di SWK ini lah mereka melakukan intervensi untuk membantu pengusaha UMKM kuliner.

“Karena kita tidak bisa asal gusur mereka, terus tidak ada solusi. Tapi yang pasti kita pindahkan mereka ada solusinya, kita bikin penampungan berupa SWK agar mereka tetap bisa berjualan," tuturnya, Sabtu (22/8/2020).

2. Pakai sistem single kasir

Pekerja memproduksi sepatu Tori berbahan kain tenun di Ruang Produksi Terampil Sejahtera, Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/8/2020) (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkopum) Kota Surabaya, Widodo Suryantoro menambahkan, bahwa SWK telah menerapkan sistem single kasir yang sudah lama berjalan di beberapa SWK Surabaya. Tujuan single kasir tersebut adalah untuk memantau transaksi penjualan di masing-masing SWK, apakah naik atau menurun. Sehingga kemudian pemkot bisa segera sigap mencari solusi atas permasalahan itu.

"Sistem single kasir sudah lama berjalan, dan kita prioritaskan pada SWK yang memiliki transaksi tinggi," kata Widodo.

3. Biaya retribusi UMKM di SWK dibebaskan

Ilustrasi UMKM. (Dok.IDN Times/Image Dynamics)

Hanya saja, sama seperti pengusaha kuliner lainnya, UMKM di SWK juga mengalami penurunan omzet lantaran adanya peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang melarang adanya pelanggan yang makan di tempat. Akhirnya Pemkot pun meniadakan retribusi SWK bagi para penyewa stand.

"Jadi kita bebaskan retribusinya. Karena penghasilan mereka di bawah Rp2,5 juta per bulan. Sesuai peraturan, jika omzet pedagang dalam satu bulan di bawah Rp2,5 juta, maka kita bebaskan retribusinya," ujar Eri.

Baca Juga: Sempat Terdampak Pandemik, Begini Kisah UMKM Binaan Pertamina Bertahan

Berita Terkini Lainnya