TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bunuh Induknya, Komplotan Ini Jual Anak Satwa Liar ke Luar Negeri

Kejam! usul dong hukuman buat mereka

Ilustrasi (IDN Times/Fitria Madia)

Surabaya, IDN Times - Satwa langka sudah sepatutnya dilindungi oleh masyarakat. Namun hal ini tidak dilakukan oleh jaringan perdagangan ilegal satwa terlindungi ini. Tak hanya menjual satwa dilindungi, mereka juga menangkapnya dengan cara sadis yaitu membunuh induk-induk satwa tersebut.

1. Jaringan diringkus Polda Jatim

IDN Times/Fitria Madia

Jaringan perdagangan satwa liar ini berhasil diungkap oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim. 8 tersangka berhasil diringkus dan 1 tokoh utama masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Dari hasil penindakan telah ditemukan binatang-binatang baik dalam keadaan hidup maupun mati yang diperjual belikan sampai ke luar negeri. Binatangnya sampai komodo yang dilindungi dan konservasinya dilakukan secara khusus," ujar Dirreskrimsus Yusep di Mapolda Jatim, Rabu (27/3).

Baca Juga: Pemerintah Bakal Tutup Taman Nasional Komodo Selama Setahun, Setuju?

2. Dijual ke luar negeri hingga Rp500 juta

IDN Times/Fitria Madia

Satwa-satwa ini dijual melalui media sosial Facebook dengan nama Thalita Juliar ke beberapa daerah di Indonesia bahkan ke luar negeri. Penjualan ke luar negeri dilakukan melelalui Singapura dan diteruskan ke negara-negara lain di Asia.

"Kita masih menunggu hasil forensik. Hingga saat ini diduga lebih dari 41 komodo yang telah ke luar negeri," lanjut Yusep.

Dadi penjualan ini, pelaku menarget harga mulai Rp20 juta untuk dalam negeri hingga Rp500 juta untuk pembelian di luar negeri.

3. Berdalih hasil budidaya

IDN Times/Fitria Madia

Yusep menjelaskan bahwa para pelaku sempat berdalih bahwa hewan-hewan ini merupakan hasil budidaya yang mereka lakukan sendiri. Namun Kabid wilayah 2 BBKSDA Widodo menambahkan bahwa mereka tidak mampu menunjukkan surat ijin penangkaran hewan.

"Kalau misal dia itu memang memelihara apalagi membudidayakan, pasti ada surat ijin penangkarannya," jelas Widodo.

 

4. Satwa diambil dengan cara membunuh induknya

IDN Times/Fitria Madia

 

Berdasarkan barang bukti yang diamankan berupa binatang yang masih muda, polisi menaruh kecurigaan lebih terhadap para tersangka. Ketika digali lebih dalam, mereka mengaku mengambil anakan satwa seperti komodo dan kucing kuwuk tersebut dengan cara membunuh induknya.

"Salah satu buktinya adalah pecahan proyektil yang kita temukan yang sedang kita kembangkan untuk mencari senpi (senjata api) atau alatnya (yang digunakan)," imbuh Yusep.

 

Baca Juga: Ringkus Jaringan Jual Beli Satwa Langka, Polda Jatim Selamatkan Komodo

Berita Terkini Lainnya