TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

6 Bulan, Berkas Perkara Jalan Gubeng Akhirnya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Beberapa kali berkas dikembalikan ke Polda

ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Surabaya, IDN Times - Kasus longsornya Jalan Raya Gubeng akhirnya memasuki babak berikutnya. Berkas perkara yang sudah lama terombang-ambing kini telah kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

1. Berkas Jalan Raya Gubeng diserahkan ke Kejati

IDN Times/Fitria Madia

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung menjelaskan bahwa berkas perkara Jalan Raya Gubeng sudah diterima oleh pihaknya. Berkas ini telah diberikan oleh penyidik Polda Jatim setelah sebelumnya dilakukan perbaikan.

"Memang berkas perkara kasus Gubeng, ternyata sudah dikembalikan oleh polisi minggu lalu," ujar Richard, Sabtu (22/6).

2. Polda dan Kejati Jatim sempat lempar tanggung jawab terkait berkas perkara

IDN Times/Fitria Madia

 

Richard sekaligus menjawab kesimpangsiuran posisi berkas perkara Jalan Raya Gubeng. Pasalnya beberapa waktu lalu baik Kejati Jatim maupun Polda Jatim menyatakan tidak memiliki berkas perkara Jalan Raya Gubeng di tangan mereka.

"Iya sudah dikembalikan. Ada dua berkasnya," tutur Richard.

3. Sudah beberapa kali dikembalikan

IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Berkas perkara Jalan Raya Gubeng memang beberapa kali telah diserahkan ke Kejati dan dikembalikan ke Polda Jatim. Sampai setengah tahun, kasus ini tak juga disidang. Richard mengatakan, saat mengembalikan berkas terakhir kali tersebut lantaran belum dipenuhinya unsur mens rea pada berkas.

"Harus dipenuhi dulu semuanya supaya nanti ketika disidang sudah lengkap," terangnya.

Baca Juga: Pemkot Jamin Proyek Alun-alun Surabaya Tak Akan Ambles Seperti  Gubeng

Berita Terkini Lainnya