Tak Semua yang Masuk Surabaya Wajib Rapid Test, Ini Ketentuannya
Tenang, jangan panik dulu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya akhirnya memberikan penjelasan tentang aturan baru dalam Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 33 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi COVID-19 yang mengatur tentang kewajiban tes cepat atau rapid test bagi pekerja ber-KTP luar Surabaya.
Kepala BPB Linmas yang juga Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan bahwa kewajiban tersebut dikecualikan bagi pekerja luar kota yang setiap hari pulang pergi.
Syaratnya, ia harus tinggal di wilayah satelit Surabaya, yaitu Gresik dan Sidoarjo. "Jadi ketika pekerja tinggal di Sidoarjo, pulang pergi naik motor, nah itu gak usah rapid test. Atau misalnya KTP saya Gresik tapi saya kerja di Surabaya, itu juga tak ada kewajiban untuk tes," ujar Irvan, Jumat malam (18/7/2020). Pengecualian juga berlaku bagi mereka yang tinggal di wilayah yang sudah ditentukan atau algomerasi.
1. Pekerja harian dari Lamongan dan Mojokerto juga tak wajib rapid test
Sementara itu, lanjut Irvan, wilayah yang termasuk dalam algomerasi ditentukan berdasarkan rute kereta komuter Surabaya. Merujuk pada data Dinas Perhubungan Surabaya, wilayah algomerasi mencakup Mojokerto dan Lamongan. "Kalau kereta komuter dari Surabaya itu kan paling utara dari Lamongan. Kalau paling selatan ke Mojokerto," ujarnya.
"Jadi kalau naik komuter dari Lamongan atau Mojokerto, nah itu dikecualikan. Tak usah rapid test," ujarnya.
Baca Juga: Kini Pekerja Non KTP Surabaya Wajib Rapid Test 14 Hari Sekali
Baca Juga: Masuk Surabaya Wajib Rapid Test: Bayarnya Berat, Millennials Sambat