TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Semua yang Masuk Surabaya Wajib Rapid Test, Ini Ketentuannya

Tenang, jangan panik dulu

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Irvan Widyanto

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya akhirnya memberikan penjelasan tentang aturan baru dalam Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 33 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi COVID-19 yang mengatur tentang kewajiban tes cepat atau rapid test bagi pekerja ber-KTP luar Surabaya.

Kepala BPB Linmas yang juga Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan bahwa kewajiban tersebut dikecualikan bagi pekerja luar kota yang setiap hari pulang pergi.

Syaratnya, ia harus tinggal di wilayah satelit Surabaya, yaitu Gresik dan Sidoarjo. "Jadi ketika pekerja tinggal di Sidoarjo, pulang pergi naik motor, nah itu gak usah rapid test. Atau misalnya KTP saya Gresik tapi saya kerja di Surabaya, itu juga tak ada kewajiban untuk tes," ujar Irvan, Jumat malam (18/7/2020). Pengecualian juga berlaku bagi mereka yang tinggal di wilayah yang sudah ditentukan atau algomerasi.

1. Pekerja harian dari Lamongan dan Mojokerto juga tak wajib rapid test

Kepala BPB dan Linmas Surabaya Irvan Widyanto. IDN Times/Fitria Madia

Sementara itu, lanjut Irvan, wilayah yang termasuk dalam algomerasi ditentukan berdasarkan rute kereta komuter Surabaya. Merujuk pada data Dinas Perhubungan Surabaya, wilayah algomerasi mencakup Mojokerto dan Lamongan. "Kalau kereta komuter dari Surabaya itu kan paling utara dari Lamongan. Kalau paling selatan ke Mojokerto," ujarnya. 

"Jadi kalau naik komuter dari Lamongan atau Mojokerto, nah itu dikecualikan. Tak usah rapid test," ujarnya. 

Baca Juga: Kini Pekerja Non KTP Surabaya Wajib Rapid Test 14 Hari Sekali

2. Salah satu yang wajib rapid test adalah pekerja yang pulang kampung tiap pekan

Ilustrasi rapid test. IDN Times/Dini Suciatiningrum

Irvan mengatakan, di luar ketentuan itu, semua yang masuk ke Surabaya wajib melakukan rapid test. Sebab, menurutnya ada banyak pekerja luar kota yang hanya pulang sekali dalam sepekan atau sebulan. "Misalnya, pekerja dari Jember, itu kan pulangnya tiap pekan. Nah itu wajib, " ujarnya. 

Sebaliknya, bagi warga luar kota yang berdomisili di Surabaya harus bisa menunjukkan surat domisili dari RT, RW, atau kelurahan. 

3. Akan melakukan pengawasan di pelabuhan, bandara, stasiun dan terminal

Suasana ruang tunggu Stasiun Gubeng. Dok. Humas KAI Daop 8

Sementara untuk pengawasan, Irvan mengatakan bahwa Pemkot Surabaya akan melakukannya di beberapa tempat seperti bandara, stasiun, terminal, dan pelabuhan. Selain itu, saat ini juga sedang dibahas tentang kemungkinan pengecekan di check point PSBB. "Sedang dibahas teknisnya. Tapi kalau di check point misalnya nanti ada nomor plat Sidoarjo tidak akan diperiksa. Sebaliknya misalnya ada plat P, ya akan kami periksa," ujarnya. 

Ia juga menambahkan bahwa Perwali tidak menekankan tentang siapa yang harus menyelenggarakan rapid test. "Apakah pelaku usahanya, atau karyawannya secara mandiri, itu tergantung mereka. Intinya tetap menjaga keselamatan masing-masing. Kalau sudah mereda pasti akan kami lakukan perubahan lagi."

Baca Juga: Masuk Surabaya Wajib Rapid Test: Bayarnya Berat, Millennials Sambat

Berita Terkini Lainnya