Masuk Surabaya Wajib Rapid Test: Bayarnya Berat, Millennials Sambat

Nasib pendatang di Surabaya, 2 minggu sekali kudu rapid test

Surabaya, IDN Times - Seribu jurus sudah dilakukan pemerintah untuk mengatasi virus corona. Nyatanya, pagebluk yang melanda ini belum bisa digebuk. Masih mewabah dan bikin susah.

Masyarakat pun terombang-ambing dengan kebijakan-kebijakan yang tak konsisten. Isuk dele, sore tempe. Malah bikin orang pusing.

Pernah juga ada kebijakan bernama PSBB. Pembatasan Sosial Berskala Besar. Maksudnya untuk membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah. Supaya tidak menularkan virus ke orang lain.

Pada akhirnya tak berjalan mulus. PSBB membuat perekonomian seret. Orang-orang di rumah malah sumpek tak bisa cari uang. Pemerintah pun melunak. PSBB dilonggarkan, hingga ditiadakan.

Di Surabaya Raya, PSBB berakhir pada 8 Juni 2020. Sejak saat itu lonjakan demi lonjakan kasus COVID-19 malah terjadi di Kota Pahlawan. Penambahannya mendekati 100 persen.

Sehari setelah PSBB, tepatnya 9 Juni 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Surabaya mencatat ada 3.439 kasus, dengan kasus aktif 2.216 pasien. Kemudian pada 16 Juli 2020, total ada 7.431 kasus. Kasus aktif 2.792 pasien. Melihat suburnya laju penularan, Pemkot Surabaya seakan mencari "tameng" untuk membendungnya.

Berbagai upaya pun dilakukan. Mulai dari 3T, testing, tracing, dan treatment hingga pengetatan aktivitas layaknya mengadopsi penerapan PSBB. Beberapa pasal dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya pun mulai dirombak. Terbaru, pemkot menerbitkan Perwali Nomor 33 Tahun 2020 sebagai pembahuruan atas Perwali Nomor 28 Tahun 2020.

Perwali yang 'dilahirkan' ulang pada 13 Juli 2020 ini rupanya menuai polemik. Dua pasal yang banyak diperdebatkan adalah Pasal 12 ayat (2) huruf f dan Pasal 24 ayat (2) huruf e. 

Adapun Pasal 12 ayat (2) huruf f berbunyi:

"Pedoman pelaksanaan tatanan normal baru pada kondisi pandemi COVID-19 pada kegiatan bekerja di tempat kerja untuk karyawan/pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, meliputi huruf f, wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil nonreaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter, rumah sakit, puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan."

Lalu, Pasal 24 ayat (2) huruf e yang bunyinya:

"Setiap orang yang melaksanakan perjalanan masuk ke daerah harus memenuhi persyaratan:

1. Menunjukkan identitas diri

2. Menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil nonreaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter, rumah sakit, puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan

3. Kewajiban menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test atau swab atau surat keterangan bebas gejala dikecualikan untuk orang yang ber-KTP, yang melakukan perjalanan komuter dan/atau orang yang melakukan perjalanan di dalam wilayah/ kawasan anglomerasi"

Meski ada beberapa pengecualian, kebijakan ini membuat banyak warga luar kota mengeluh. Surabaya yang sebelumnya jadi rumah bersama, seolah jadi tak ramah.

1. Millennial yang mengadu nasib di Surabaya jadi resah

Masuk Surabaya Wajib Rapid Test: Bayarnya Berat, Millennials SambatIlustrasi rapid test COVID-19 (ANTARA FOTO/Jojon)

Millennial asal Bojonegoro, Nurul Afiah (29) merasa keberatan apabila kebijakan rapid test 14 hari atau dua pekan sekali diwajibkan bagi warga non-KTP Surabaya. Terlebih lagi, Nurul indekos selama bekerja di salah satu perusahaan swasta di Kota Pahlawan.

“Agak berat sih ya kalau mesti rapid test setiap dua minggu. Apalagi buat pekerja yang gajinya pas-pasan untuk biaya hidup. Tujuannya memang baik karena Surabaya masuk kategori zona hitam, kan. Buat minimalisir risiko kena. Tapi biaya rapid test-nya itu loh," ujarnya. Jika tak ada rapid test massal, warga memang harus merogoh kocek agak dalam untuk ikut tes cepat ini. Harga paling rendah yang ditawarkan untuk sekali tes rata-rata Rp350 ribu.

"Lagi pula, di peraturan Menkes ada poin yang nyebutin kalau rapid test gak rekomen lagi untuk diagnosis orang yang kena COVID-19. Informasinya jadi simpang siur, dah tuh soal kebijakan kudu rapid test apa enggak” Nurul menambahkan.

Tapi memang sebelum Perwali nomor 33 tahun 2020 muncul, lanjutnya, ada beberapa perusahaan yang mengharuskan pekerjanya menjalani rapid test.

"Aku pernah ketemu waktu rapid test gratis yang diadakan pemkot itu. Kebetulan, kerjaan dia jadi SPG. Tapi itu pun biaya rapid test ditanggung sama kantornya," dia menambahkan.

Beratnya biaya inilah yang membuat Nurul resah. Nurul setuju saja dengan aturan wajib rapid test, asalkan Pemkot Surabaya mau memfasilitasi seluruh orang secara gratis. Tanpa terkecuali. Baik yang asli Surabaya, maupun yang dari luar kota.

“Apalagi kalau swab. Hmmmmhh tambah setuju! Karena lebih akurat," ucap alumnus Universitas Airlangga (Unair) tersebut.

2. Millenial yang PP Sidoarjo-Surabaya tersinggung karena dianggap membawa virus

Masuk Surabaya Wajib Rapid Test: Bayarnya Berat, Millennials Sambat(Ilustrasi virus corona) IDN Times/Arief Rahmat

Hampir sama dengan Nurul, millenial asal Sidoarjo, Ndaru Wijayanto (29) secara tegas menyatakan tak setuju dengan kebijakan wajib rapid test bagi pekerja luar Surabaya. Dia bahkan merasa tersinggung, seakan pembawa virus ialah warga luar kota.

"Kan gak bisa kayak gitu, seakan kami membawa virus masuk ke Surabaya. Sedangkan pekerja KTP Surabaya dapat pengecualian tidak wajib rapid test," katanya seakan terheran-heran.

Ndaru yang merupakan karyawan swasta dan selalu pulang pergi Surabaya-Sidoarjo ini meminta pemkot lebih bijak dalam membuat peraturan. Menurutnya, sisi positif kebijakan itu meminimalisir angka penularan, tapi di sisi lain justru menyulitkan para pekerja. 

"Kalau pun ada gratisan, juga pasti antre panjang. Berkerumun, bisa yang mulanya sehat, tertular orang gak dikenal jadi sakit. Kemudian dari segi waktu pasti tersita hanya buat rapid test ini," keluh alumnus Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini.

Baca Juga: Cegah Kematian Ibu dan Bayi, Bumil di Surabaya Wajib Rapid Test

3. Salah kaprah, Pemkot Surabaya harusnya tak menjadikan rapid test sebagai patokan

Masuk Surabaya Wajib Rapid Test: Bayarnya Berat, Millennials SambatPerwakilan LaporCovid-19.org, Irma Hidayana. Screenshoot YouTube.com

Kebijakan ini pun mendapat sorotan perwakilan LaporCovid-19.org, Irma Hidayana. Berdasarkan analisisnya, seharusnyaPemkot Surabaya tidak menjadikan rapid test sebagai patokan kesehatan bagi pekerja ber-KTP maupun non-KTP Surabaya.

"Rapid test ini salah kaprah dimaknainya. Seharusnya bukan menjadikan alat mendiagnosis, tetapi sayang sekali aturan Perwali. Kami mendorong wali kota (Risma) bisa lebih memperkuat tes PCR saja, jangan rapid test. Sebab, rapid test berfungsi sebagai kontak tracing," jelasnya.

"Sementara di wilayah tertentu yang jadi zona (merah), peningkatan kasus yang sangat tajam seharusnya bukan lagi kontak tracing. Tapi, tes berbasis molekular, yang nanti digunakan ngetes spesimen virus corona. Itu dipastikan dilakukan secara akurat dan proporsional," Irma menambahkan.

4. 2.895 warga Surabaya tak paham fungsi tes COVID-19

Masuk Surabaya Wajib Rapid Test: Bayarnya Berat, Millennials SambatGrafis tingkat pemahaman masyarakat Surabaya tentang fungsi tes COVID-19. Dok. LaporCovid19.org

Berdasarkan hasil survei 19 Juni hingga 10 Juli 2020 yang dilakukan LaporCovid-19 dan Social Resilience Nanyang Technological University (NTU) Singapura, 2.895 responden yang tersebar di kelurahan-kelurahan Surabaya kurang paham tentang fungsi tes COVID-19. Baik rapid test maupun tes swab, indeks dari skor maksimal 5,0 rerata skornya di bawah 4,0.

Associate Profesor Sosiologi Bencana NTU, Sulfikar Amir mengatakan rerata skor responden mengenai pengetahuan rapid test 3,91. Sedangkan tes swab atau PCR test lebih rendah, yaitu 3,82. Motivasi untuk tes 3,97, kendala biaya 2,48, minat tes biaya sendiri 2,50, percaya hasil tes 3,48, dan tes kurangi penularan 3,54.

"Sikap warga Surabaya terhadap tes COVID-19 juga cenderung agak rendah," kata dia.

Maka, seharusnya tes tidak hanya diwajibkan bagi non-KTP Surabaya, tapi juga warga asli Surabaya. Sebab, semua orang tentu beraktivitas di tempat publik.

5. Pakar epidemiologi sarankan Perwali direvisi lagi

Masuk Surabaya Wajib Rapid Test: Bayarnya Berat, Millennials SambatTim Kajian Epidemiologi FKM Unair Dr. Windhu Purnomo saat konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Jumat (8/5). Dok Istimewa

Senada dengan Irma, Pakar Epidemiologi Unair dr. Windhu Purnomo menyebut bahwa rapid test tidak bisa dipakai untuk menentukan seseorang tertular virus corona atau tidak. Dia menyontohkan rapid test untuk peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) SBMPTN beberapa waktu lalu. Apabila ada peserta reaktif tidak boleh masuk, harus ditunda. Sedangkan nonreaktif boleh mengikuti tes.

"Itu kan tidak benar, tujuannya agar tidak ada penularan, kan. Padahal mereka yang dinyatakan nonreaktif bisa saja belum timbul antibodi, padahal mungkin kemarin atau hari ini tertular," terangnya.

Jadi meskipun nonreaktif, masih ada potensi tertular atau menulari pada saat UTBK. Sebaliknya yang reaktif belum tentu positif COVID-19.

"Itu kan kekeliruan menggunakan rapid test menentukan seseorang tertular atau tidak. Demikian (juga) Perwali tadi, seorang pekerja luar Surabaya di-rapid test dulu tiap 14 hari,"

"Kalau nonreaktif boleh masuk Surabaya. Padahal bisa saja dia positif, dia bisa nulari orang satu pabrik atau perusahaan. Sedangkan reaktif dilihat seolah positif, tidak boleh masuk," ungkap Windhu.

Dia menjelaskan, rapid test itu hanya mendeteksi antibodi, bukan virus. Sehingga menurutnya, tidak fair jika orang nonreaktif dianggap bebas, padahal masih ada kemungkinan membawa virus. Sebaliknya, reaktif bisa saja bebas virus tapi tidak boleh masuk. "Ini (rapid test) juga membebani secara finansial," tegasnya.

"Perwali itu tidak betul isinya, itu kontradiktif dengan WHO dan Menkes. Bahwa rapid test tidak boleh dijadikan alat diagnosis. Jadi, (Perwali) direvisi harusnya. Rapid test bukan ukuran. Rapid test itu untuk kepentingan surveilance, kepentingan epidemiolgi. Bukan untuk menentukan tertular atau tidak," jelasnya.

Baca Juga: Antrean Rapid Test di Surabaya Membludak, Peserta UTBK Pingsan

6. Perwali harusnya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan

Masuk Surabaya Wajib Rapid Test: Bayarnya Berat, Millennials SambatIlustrasi rapid test. (IDN Times/Mia Amalia)

Lebih lanjut, apabila Pemkot Surabaya nekat membuka aktivitas perkantoran dan mengizinkan perusahaan beroperasi dalam kondisi yang masih merah atau kasus tinggi, Windhu mengingatkan disiplin protokol kesehatan menjadi hal paling dasar.

"Sudah, titik! Itu aja! Perusahaan terapkan protokol kesehatan dengan ketat," imbau Windhu.

Justru, kata Windhu, Perwali Nomor 33 Tahun 2020 cukup mengawasi penerapan protokol kesehatan saja. Jika ditemukan pelanggaran, langsung diberi sanksi. Baik untuk perusahaan, pemilik tempat publik, maupun pekerjanya yang melanggar.

"Sanksinya loh malah gak ada. Kalau ada yang melanggar disuruh joget, lah kok joget? (Hukuman) Push up, kan lucu! Masak perwali gitu, itu yang harusnya direvisi juga," kritik Windhu.

7. Sarankan Risma berembuk dengan Khofifah dan dua bupati

Masuk Surabaya Wajib Rapid Test: Bayarnya Berat, Millennials SambatKetua DPD Golkar Surabaya terpilih, Arif Fathoni saat diwawancarai, Minggu (12/7/2020). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni juga menyarankan agar Perwali Nomor 33 Tahun 2020 dikaji ulang. Seharusnya sebelum aturan tentang penanganan COVID-19 ditandatangani, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berdiskusi dulu dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

"Sebaiknya dikomunikasikan dengan bu gubernur. Sehingga, gubernur bisa memediasi wali kota terkait tentang rencana kebijakan itu," saran politikus yang akrab disapa Thoni tersebut.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Surabaya ini berharap tidak ada lagi pembebanan untuk masyarakat. Sebab, kondisi pandemik sudah sangat menyulitkan banyak kalangan. "Makanya itu, bupati Sidoarjo, Gresik dan wali kota Surabaya perlu berembuk," ucapnya.

"Karena banyak warga luar kota kerja di Surabaya. Begitu sebaliknya, banyak warga Surabaya yang kerja luar kota, berunding saja dulu. Kalau tetap ada kebijakan itu, harus dipikirkan juga apakah bisa di-handle APBD. Saya menyarankan masyarakat terdampak dan tidak mampu diakomodir," Thoni melanjutkan.

8. Perwali sudah berlaku sejak diundangkan 13 Juli 2020

Masuk Surabaya Wajib Rapid Test: Bayarnya Berat, Millennials SambatKepala BPB dan Linmas Surabaya Irvan Widyanto. IDN Times/Fitria Madia

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Jatim Irvan Widiyanto menegaskan, kebijakan Perwali itu sudah berlaku sejak diundangkan pada 13 Juli lalu. Ada lima pasal yang direvisi di Perwali 28/2020 dan diubah di Perwali 33/2020. Dia membenarkan adanya kewajiban melampirkan hasil tes COVID-19, rapid test nonreaktif dan tes PCR negatif bagi pekerja luar Surabaya.

"Rapid test itu kami sampaikan pada pelaku usaha, khusus karyawannya. Terutama yang berhubungan langsung dengan masyarakat seperti waitress. Sama dengan yang datang dari luar kota juga dilakukan rapid test berlaku selama 14 hari," ujar Irvan, Rabu (15/7/2020). 

Dia menjelaskan bahwa kewajiban ini dibuat untuk mencegah penularan virus SARS CoV-2 yang bisa saja diperoleh pekerja dari luar kota kepada sesama rekannya atau kepada pelanggan. Jika hasil rapid test reaktif, maka pekerja tersebut bisa segera dites swab dan diisolasi agar penularan dapat dicegah.

"Kami ingin betul-betul turun (kasus COVID-19) hingga tuntas. Ketika dia berasal dari luar kota. Misal pulang pergi dari Mojokerto ke Surabaya. Harus ada jaminan. Kita gak tahu saya dari Mojokerto ketemu sama siapa saja," ungkapnya.

Rapid test ini pun wajib dilakukan 14 hari sekali. Irvan mengatakan bahwa pihaknya akan berpatroli untuk memantau pelaksanaan kebijakan tersebut. Nantinya jika ada pekerja yang tidak mengantongi hasil rapid test pada 14 hari ke belakang, maka pihak perusahaan atau pemilik usaha yang akan diberi sanksi.

"Ini memang kondisi yang harus diputuskan. Nanti akan dilakukan pengecekan Perwali ini, dilakukan OPD sesuai bidang," tuturnya.

Baca Juga: Kini Pekerja Non KTP Surabaya Wajib Rapid Test 14 Hari Sekali

Baca Juga: Peserta UTBK di Surabaya Wajib Rapid Test, Warga: Menyusahkan

Topik:

  • Dida Tenola
  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya