TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Trenggalek Izinkan Warga Gelar Hajatan Pernikahan, Ini Peraturannya

Tetap lakukan protokol kesehatan

Simulasi pesta hajatan pernikahan di era new normal yang digelar oleh Pemkab Trenggalek, IDN Times/ istimewa

Trenggalek, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengeluarkan peraturan terkait pelaksanaan pesta hajatan pernikahan, di era new normal. Mereka juga telah menggelar simulasi contoh pelaksanaan hajatan pernikahan, dengan mengedepankan physical distancing dan protokol kesehatan yang berlaku. Simulasi ini juga akan dijadikan pedoman bagi penyedia jasa Weding Organization (WO) dan penyedia perlengkapan pesta.

1. Berawal dari keluhan penyedia jasa WO dan perlengkapan pesta

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin saat menghadiri simulasi pesta pernikahan era new normal, IDN Times/ istimewa

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menuturkan izin pelaksanaan pesta hajatan pernikahan ini diberikan setelah menerima keluh kesah para pekerja seni Trenggalek, terutama penyedia jasa persewaan perlengkapan pesta dan sound system.

Mereka mengeluhkan batalnya sejumlah pesanan hajatan pernikahan karena pandemik corona. "Mereka berharap hajatan tersebut bisa tetap dilakukan dengan tidak meninggalkan protokol kesehatan yang berlaku, setelah kami pertimbangkan akhirnya kita membuat simulasi tersebut," ujarnya, Kamis (02/07)

2. Jumlah tamu dibatasi, catering ditiadakan

Simulasi pesta hajatan pernikahan di era new normal yang digelar oleh Pemkab Trenggalek, IDN Times/ istimewa

Terdapat sejumlah aturan baru dalam menggelar hajatan pernikahan di era new normal. Diantaranya tamu undangan diharuskan mengenakan masker. Prosesi pesta juga dibagi dalam beberapa sesi dan jumlah tamu setiap sesinya dibatasi 30 orang.

Hidangan catering juga ditiadakan dan diganti dengan konsumsi yang siap dibawa pulang. Tamu juga dilarang bersalaman lansung dengan keluarga dan kedua mempelai. "Untuk hajatan wajib menggunakan vendor lokal karena tidak ada tranmisi lokal di Trenggalek. Sehingga bila menggunakan vendor lokal akan aman," imbuhnya.

Baca Juga: Lagi, Pemudik di Trenggalek dinyatakan Positif COVID-19

3. Harus melapor ke tim gugus tugas COVID-19 di tingkat desa

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin saat menghadiri simulasi pesta pernikahan era new normal, IDN Times/ istimewa

Selain itu guna mempermudah pengawasan, mereka yang hendak mengadakan hajatan pernikahan juga diwajibkan untuk melapor ke satgas COVID-19 di tingkat desa. Petugas nantinya akan melakukan penyemprotan disinfektan sebelum mulai acara. Selain itu petugas juga akan membantu mengatur tamu yang masuk ke lokasi hajatan. "Bila persyaratan yang sudah ditetapkan ini dipatuhi semua maka hajatan boleh digelar," tegasnya.

Baca Juga: Berawal Sakit Gigi, Warga Trenggalek Dinyatakan Positif COVID-19

Berita Terkini Lainnya