Pemkab Tulungagung Kehilangan PAD Rp3,8 Miliar per Bulan
Bebaskan pajak hotel dan restoran selama pandemi corona
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Pemkab Tulungagung dipastikan kehilangan Pendapatan Asli Darah (PAD) sebanyak Rp3,8 miliar per bulan. Hal tersebut disebabkan karena mereka memutuskan untuk menghapus pajak dari sektor hotel dan restoran sampai pandemi corona berakhir.
Sektor tersebut selama ini menduduki peringkat keempat penyumbang PAD terbesar untuk Kabupaten Tulungagung. Adanya kebijakan physical distancing dan pembatasan aktivitas di luar rumah membuat sektor ini benar-benar merasakan imbasnya.
1. Pajak tetap dilaporkan
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menjelaskan, pembebasan pajak untuk sektor hotel dan restoran ini mulai berlaku bulan ini. Dengan pembebasan tersebut, maka tidak ada pajak yang dibebankan kepada konsumen. Selama ini pajak hotel dan restoran ditanggung oleh konsumen.
"Meski begitu, tetap harus dilaporkan pajaknya. Pembebasan pajak ini sesuai dengan intruksi menteri dalam negeri," jelasnya, Selasa (7/4).
Baca Juga: Siaga 24 Jam, Polres Tulungagung Luncurkan Pos Digital Astuti
Baca Juga: Pasien Positif COVID-19 di Tulungagung Bertambah 5 Orang