Kasus Pembuangan Bayi di Tulungagung, Terdakwa Divonis 2 Tahun
Lebih ringan dari tuntutan JPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Terdakwa kasus pembuangan bayi berinisial TR (27), divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung dengan hukuman 2 tahun penjara. Warga Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan ini terbukti bersalah dengan sengaja meninggalkan bayinya di depan gedung UGD bekas Puskesmas Campurdarat pada bulan Juli lalu. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Rekonstruksi Pembuangan Bayi di Toilet Peragakan 51 Adegan
1. Vonis dibacakan dalam persidangan kemarin
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar kemarin. Dalam sidang putusan, terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 76 b juncto UU 35 Tahun 2014 atas perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Karena telah terbukti melanggar pasal tersebut, majelis hakim akhirnya memvonis terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 5 Juta subsider 1 bulan penjara," ujarnya, Kamis (08/12/2022)
Baca Juga: Bayi Perempuan Ditemukan di Bangunan Bekas Puskesmas di Tulungagung