Rekonstruksi Pembuangan Bayi di Toilet Peragakan 51 Adegan

Pelaku masih berusia di bawah umur

Tulungagung, IDN Times - Satreskrim Polres Tulungagung menggelar rekonstruksi kasus temuan bayi, di tangki closet Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga setempat. Pelaku pembungan bayi ini diketahui masih berusia 16 tahun dan berstatus sebagai pelajar. Karena masih berusia di bawah umur, pelaku tidak dilakukan penahanan dan dikenakan wajib lapor oleh Polisi.

1. Jumlah adegan bertambah dari BAP

Rekonstruksi Pembuangan Bayi di Toilet Peragakan 51 AdeganPolisi saat menggelar rekontruksi kasus pembuangan bayi di toilet. IDN Times/ istimewa

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mochamad Ansori mengatakan proses rekontruksi ini dilakukan di lantai 2 gedung Satreskrim setempat. Dalam rekontruksi tersebut, pelaku memmeragakan 51 adegan. Jumlah adegan yang diperagakan ini bertambah dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sesuai BAP seharusnya terdapat 47 adegan.

"Meskipun begitu tambahan adegan ini tidak mengurangi subtansi pokok dalam kasus tersebut," ujarnya, Senin (07/11/2022).

Baca Juga: Mayat Bayi di Toilet Dispendik Tulungagung, Polisi Tetapkan Tersangka

2. Sedang mendapat tugas dari sekolah

Rekonstruksi Pembuangan Bayi di Toilet Peragakan 51 AdeganPolisi saat melakukan olah TKP di lokasi kejadian. IDN Times/ istimewa

Berdasarkan hasil rekonstruksi ini diketahui pelaku mendapatkan tugas dari pihak sekolah untuk menawarkan sayur ke sejumlah instansi. Penawaran ini merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler sekolah tersebut. Pelaku datang bersama dua orang temannya ke Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga setempat. Saat hendak pulang pelaku merasa sakit perut dan izin untuk menggunakan toilet kantor ke petugas.

"Pelaku melahirkan bayi perempuan seorang diri tidak ada yang membantu proses persalinan," terangnya.

3. Takut dan panik, lalu memasukkan bayi ke tangki closet

Rekonstruksi Pembuangan Bayi di Toilet Peragakan 51 AdeganToilet tempat ditemukan bayi di Kantor Dispendikpora Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Saat dilahirkan, bayi tersebut tidak menangis dan hanya menggerakkan tangan dan kaki saja. Pelaku memutus paksa ari-ari bayi dengan menggunakan tangan. Pelaku juga sempat mengguyur bayi dengan menggunakan air untuk membersihkannya dari darah. Karena bingung, pelaku lalu memasukkan bayi naas ini ke dalam tangki closet kamar mandi. "Pelaku mengaku malu dan takut karena melahirkan di luar pernikahan," pungkasnya.

Baca Juga: Ini Motif Tersangka Pembuang Bayi di Toilet Dispendikpora Tulungagung

4. Kejadian pada 19 Oktober lalu

Rekonstruksi Pembuangan Bayi di Toilet Peragakan 51 AdeganPolisi saat melakukan olah TKP di lokasi kejadian. IDN Times/ istimewa

Sebelumnya sesosok jenazah bayi perempuan di temukan di tangki closet kamar mandi Kantor Dinas Pendirikan, Pemuda dan Olahraga Tulungagung, Rabu (19/10/2022). Dari hasil rekaman kamera CCTV, diketahui pelaku pembuangan bayi ini merupakan pelajar. Akibat perbuatannya ini, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya