Ini Motif Tersangka Pembuang Bayi di Toilet Dispendikpora Tulungagung

Malu dan takut melahirkan di luar pernikahan

Tulungagung, IDN Times - Satreskrim Polres Tulungagung terus melakukan penyidikan dalam kasus temuan bayi di toilet Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) setempat. Polisi telah menetapkan tersangka yang berstatus pelajar dan berusia dibawah umur dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena malu dan takut. Bayi perempuan yang dibuang ini merupakan hasil hubungan dengan pacarnya.

1. Polisi cari keberadaan pacar tersangka

Ini Motif Tersangka Pembuang Bayi di Toilet Dispendikpora TulungagungKasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan motif perbuatan tersangka pada kasus kekerasan terhadap anak ini karena malu dan takut. Selama ini tersangka menyembunyikan kehamilannya dari orang lain. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap pacar tersangka, untuk dimintai keterangan. "Pacarnya masih kita cari karena kabur," ujarnya, Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga: Mayat Bayi di Toilet Dispendik Tulungagung, Polisi Tetapkan Tersangka

2. Tersangka sedang praktek kerja di sekitar kantor

Ini Motif Tersangka Pembuang Bayi di Toilet Dispendikpora TulungagungPolisi lakukan olah TKP di lokasi temuan bayi. IDN Times/ istimewa

Saat kejadian, tersangka diketahui sedang praktek kerja di sekitar kantor Dispendikpora. Korban lalu masuk ke toilet kantor tersebut karena mengalami kontraksi. Setelah melahirkan, bayi berjenis kelamin perempuan ini lalu dimasukkan ke tangki closet dan ditinggal pergi.

Karena masih berusia di bawah umur polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. "Proses hukum tetap berjalan seperti biasa dan nanti akan menggunakan sistem peradilan anak," terangnya.

3. Terancam hukuman 15 tahun penjara

Ini Motif Tersangka Pembuang Bayi di Toilet Dispendikpora TulungagungToilet Dispendikpora Tulungagung dipasang garis polisi. IDN Times/ istimewa

Sebelumnya bayi perempuan ditemukan tewas dalam sebuah tangki kloset di kantor Dispendikpora, Rabu (19/10/2022). Dari rekaman kamera CCTV, Polisi berhasil mengungkap identitas tersangka yang masih berusia 16 tahun, dan merupakan pelajar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku malu dan takut karena melahirkan di luar pernikahan. Akibat perbuatannya ini, tersangka dikenakan Pasal 76C Jo 80 ayat (1), (3) dan (4) UURI No 35 tahunh 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Pembuang Bayi di Tulungagung Seorang Pelajar, Terungkap Lewat CCTV

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya