Pelecehan Seksual di IAIN Tulungagung, Terlapor dan Pelapor Disanksi
Keduanya dinyatakan melanggar kode etik mahasiswa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times- IAIN Tulungagung memberikan sanksi kepada pihak terlapor dan pelapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa metek. Terlapor mendapatkan sanksi berupa penangguhan pemberian ijazah selama satu tahun. Sedangkan pelapor memperoleh sanksi skorsing atau penghentian layanan akademik selama dua semester. Keputusan ini merupakan hasil rangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kampus.
1. Penyelesaian kasus menggunakan mekanisme KEM
Kasubbag Humas dan Informasi IAIN Tulungagung, Ulil Abshor menjelaskan pihak pelapor dan terlapor dinyatakan bersalah dan melanggar Kode Etik Mahasiswa (KEM). Mereka melanggar Bab 4 pasal 6 KEM tentang perbuatan yang mengarah ke perzinaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua belah pihak bersepakat pergi berdua ke sebuah tempat, dan tidak ada kaitannya dengan program Tri Dharma perguruan tinggi. Meskipun telah menerbitkan SOP dan Surat Keputusan (SK) Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di IAIN Tulungagung, namun penyelesaian kasus tersebut masih menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam KEM.
"Karena kejadiannya tidak berkaitan dengan Tri Dharma perguruan tinggi, maka mekanisme penyelesaiannya menggunakan KEM," ujarnya, Selasa (19/1/2021).
Baca Juga: IAIN Tulungagung Pertemukan Pelaku dan Korban Dugaan Pelecehan Seksual
Baca Juga: IAIN Tulungagung Sudah Siapkan Draft Sanksi Dugaan Pelecehan Seksual