TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelecehan Seksual di IAIN Tulungagung, Terlapor dan Pelapor Disanksi

Keduanya dinyatakan melanggar kode etik mahasiswa

Kampus IAIN Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tulungagung, IDN Times- IAIN Tulungagung memberikan sanksi kepada pihak terlapor dan pelapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa metek. Terlapor mendapatkan sanksi berupa penangguhan pemberian ijazah selama satu tahun. Sedangkan pelapor memperoleh sanksi skorsing atau penghentian layanan akademik selama dua semester. Keputusan ini merupakan hasil rangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kampus.

1. Penyelesaian kasus menggunakan mekanisme KEM

Mahasiswa IAIN Tulungagung gelar aksi kecam pelecehan seksual di kampus, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kasubbag Humas dan Informasi IAIN Tulungagung, Ulil Abshor menjelaskan pihak pelapor dan terlapor dinyatakan bersalah dan melanggar Kode Etik Mahasiswa (KEM). Mereka melanggar Bab 4 pasal 6 KEM tentang perbuatan yang mengarah ke perzinaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua belah pihak bersepakat pergi berdua ke sebuah tempat, dan tidak ada kaitannya dengan program Tri Dharma perguruan tinggi. Meskipun telah menerbitkan SOP dan Surat Keputusan (SK) Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di IAIN Tulungagung, namun penyelesaian kasus tersebut masih menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam KEM.

"Karena kejadiannya tidak berkaitan dengan Tri Dharma perguruan tinggi, maka mekanisme penyelesaiannya menggunakan KEM," ujarnya, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga: IAIN Tulungagung Pertemukan Pelaku dan Korban Dugaan Pelecehan Seksual

2. Bisa ajukan keberatan dengan tunjukkan bukti baru

Mahasiswa IAIN Tulungagung gelar aksi kecam pelecehan seksual di kampus, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Surat Keputusan ini ditandatangai oleh Rektor IAIN Tulungagung pada 23 Desember 2020 lalu. Namun baru diterima oleh kedua belah pihak pekan lalu. Ulil menambahkan, meskipun putusan sanksi sudah dikeluarkan, namun kedua belah pihak masih bisa mengajukan keberatan.

Untuk mengajukan proses keberatan mereka harus bisa menunjukkan data baru terkait kasus dugaan pelecehan seksual ini. Mereka juga tidak dibatasi waktu dalam proses pengajuan keberatan ini. "Tidak ada batasan waktu, mereka bisa mengajukan keberatan dengan catatan harus disertai bukti baru," tuturnya.

Baca Juga: IAIN Tulungagung Sudah Siapkan Draft Sanksi Dugaan Pelecehan Seksual

Berita Terkini Lainnya