TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pasangan Suami Istri Asal Bandung Tega Jual Anaknya di Kota Kediri

Pengembangan kasus prostitusi online

Ilustrasi perdagangan orang. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kediri, IDN Times - Satreskrim Polres Kediri Kota terus melakukan penyidikan terkait prostitusi online, yang terungkap dalam kasus pembunuhan di Hotel Lotus Garden. Polisi menangkap pacar korban bersama pasangan suami istri yang tega memperdagangkan anak kandungnya dalam kasus prostitusi online. Tiga orang tersangka dalam kasus ini adalah DK (24) yang tak lain merupakan pacar korban, kemudian kakaknya, N (38) bersama sang suami D (35).

1. Sengaja datang ke Kota Kediri untuk bisnis prostitusi

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Verawati Thaib saat menunjukkan barang bukti. IDN Times/ istimewa

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Verawati Thaib menuturkan korban bersama para tersangka sengaja datang ke Kota Kediri untuk urusan bisnis prostitusi online. Selain korban M (17), mereka juga membawa korban T (16) yang tak lain merupakan anak kandung tersangka N dan D. Ironisnya korban T juga dijual oleh pasangan tersebut. "Mereka menawarkan kedua korban melalui aplikasi michat, dan mem-booking dua kamar di hotel tersebut," ujarnya, Selasa (09/3/2021).

2. Sebelumnya juga beraksi di Tulungagung dan Madiun

Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka N dan D baru terjun dalam bisnis ini sejak bulan Februari lalu. Mereka membuka prostitusi online dengan kedok expo dari satu kota ke kota lain. Mereka menyasar sejumlah kota di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sebelumnya, kata Verawati, mereka juga membuka jasa ini di Madiun dan Tulungagung.

Modus operandinya sama, yaitu dengan memanfaatkan aplikasi pertemanan MiChat. Dalam bisnis ini, pelaku selalu memesan dua kamar hotel. Mereka menawarkan dua orang korban. Untuk layanan pijat plus plus dengan tarif Rp 250-350 ribu, sedangkan layanan seksual Rp 700-800 ribu.

Kurang dari sebulan terakhir membuka praktek prostitusi, pelaku telah mengantongi uang sebesar Rp4 juta. Uang tersebut dipakai untuk kebutuhan makan sehari hari dan menyewa hotel.

"Hampir dipastikan setiap harinya ada pelanggan. Mereka selalu buka dua kamar hotel. Nanti apabila korban M yang menerima pelanggan, yang lain pindah ke kamar satunya. Begitu juga dengan korban T yang mendapat pelanggan, pindah kamar satunya," jelas Verawati.

Baca Juga: Pembunuhan di Hotel Lotus Kediri, Pelaku Tak Bisa Bayar Tarif Kencan

3. Terancam hukuman 15 tahun

Tersangka prostitusi online saat dirilir oleh Satreskrim Polres Kediri Kota. IDN Times/ istimewa

Para korban telah dieksploitasi secara ekonomi dan seksual. Seperti korban M, dipacari oleh tersangka D kemudian diperdagangkan dan uang hasil prostitusi dipakai pelaku untuk senang-senang. D diketahui memiliki kebiasaan berjudi online. Pelaku memakai uang hasil bisnis pelacuran untuk memuaskan hobinya ini. "Atas perbuatannya ketiganya dijerat undang undang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun," pungkasnya.

4. Berdalih terhimpit utang tega jual anak kandung

Tersangka N saat dihadirkan dalam rilis prostitusi onlie. IDN Times/ istimewa

Sementara itu, tersangka N nekat menjalankan bisnis prostitusi online ini karena terbelit utang. Bersama suaminya, perempuan yang bekerja sebagai pemulung ini mengaku harus melunasi tunggakan sewa kontrakan sebesar Rp4 juta. Rencananya, setelah lunas mereka akan pulang kembali ke Bandung, Jawa Barat. "Aku punya utang. Nanti kalau udah lunas kita pulang. Juga kirim uang buat beli susu anak juga," akunya.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Hotel Lotus Kediri Akhirnya Ditangkap

Berita Terkini Lainnya