TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

NF Bunuh Bayinya karena Hubungan Tidak Direstui Orangtua

NF dan pacarnya sudah berpacaran setahun

Satreskrim Polres Kediri merilis hasil penyidikan pembunuhan bayi oleh ibu. IDN TImes/ istimewa

Kediri, IDN Times - Pelaku pembunuhan bayi di Kediri beberapa waktu lalu, diketahui tidak direstui oleh orang tuanya untuk berpacaran. Tersangka berinisial NF (23), warga Desa Rembang, Kecamatan Ngaduluwih, Kabupaten Kediri ini lantas membunuh bayi hasil hubungan gelap dengan pacaranya usai melahirkan pada 30 September lalu. Bayi nahas ini dibungkam dengan kain hingga tewas.

1. Khawatir tangisan bayi terdengar orang tua

Satreskrim Polres Kediri merilis hasil penyidikan pembunuhan bayi oleh ibu. IDN TImes/ istimewa

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono menerangkan, awalnya tersangka merasa ingin buang air besar sehingga pergi ke toilet sekitar pukul 01.00 WIB pagi. Namun, ternyata perempuan yang masih kuliah ini melahirkan bayi hasil hubungan dengan pacarnya.

Karena bayi terus menangis, tersangka kemudian menyumpal mulutnya dengan sebuah kain. "Tersangka takut tangisan bayi ini diketahui oleh kedua orang tuanya sehingga membungkam mulut bayi dengan kain," ujarnya, (11/10/2021).

3. Keduanya sudah berpacaran selama setahun

Satreskrim Polres Kediri merilis hasil penyidikan pembunuhan bayi oleh ibu. IDN TImes/ istimewa

Setelah melahirkan, tersangka kemudian menghubungi pacarnya. Mereka kemudian bertemu dan membawa mayat bayi tersebut untuk dikuburkan di wilayah Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem. Warga yang curiga lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Pasangan ini telah berpacaran selama setahun, namun mereka belum menikah karena orangtua pelaku tidak merestui hubungannya. "Jadi orang tua pelaku ingin anaknya fokus kuliah terlebih dahulu," tuturnya.

Baca Juga: Move On dari Kekalahan, Persik Kediri Siap Curi Poin dari Bhayangkara

3. Kenakan pakaian besar untuk menutupi kehamilan

Satreskrim Polres Kediri merilis hasil penyidikan pembunuhan bayi oleh ibu. IDN TImes/ istimewa

Selama ini, tersangka menyembunyikan kehamilannya dan tidak diketahui oleh pihak orang tua. Tersangka selalu menggunakan pakaian besar sehingga menutupi perutnya. Akibat perbuatannya ini tersangka diancam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindugan Anak dengan ancaman hukuma maksimal 20 tahun penjara. Sementara pacar pelaku saat ini hanya ditetapkan sebagai saksi karena dia tidak turut dalam upaya pembunuhan itu.

"Status pacar tersangka hanya sebagai saksi karena tidak turut dalam melakukan upaya pembunuhan," pungkasnya.

Baca Juga: Bayi Punya Nama Panjang Kesulitan Buat Akta, Ayah Surati Jokowi

Berita Terkini Lainnya