Nelayan Tulungagung Ditangkap karena Jual Beli Lumba-lumba
Polisi amankan 9 ekor lumba lumba jenis moncong panjang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Polres Tulungagung mengungkap kasus penjualan hewan yang dilindungi oleh undang-undang, yaitu lumba-lumba. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang nelayan bernama Sunar (53) dan seorang pembeli Febri Dwi setiawan (20),keduanya merupakan warga Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung. Polisi mengamankan sembilan ekor lumba lumba jenis moncong panjang, dalam kondisi mati dan hilang bagian sirip dan ekornya.
1. Temukan saat lakukan patroli di pantai
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, pengungkapan ini berawal saat petugas melakukan patroli di Pantai Sine, Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir. Mereka kemudian mendengar informasi adanya praktek penjualan lumba lumba yang dilakukan oleh seorang nelayan.
Saat dilakukan penyidikan, mereka menemukan sembilan ekor lumba-lumba yang disimpan di ruang pendingin ikan. "Saat itu kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama Sunar," ujarnya, Sabtu (21/03).
Baca Juga: Antisipasi Corona, Dispendukcapil Tulungagung Buka Layanan Daring
Baca Juga: 5 Fakta Lumba-lumba Māui, Salah Satu Jenis Lumba-lumba Terkecil