Antisipasi Corona, Dispendukcapil Tulungagung Buka Layanan Daring
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung mulai mengalihkan pelayanan adminitradi kependudukan melalui jalur online atau daring. Mereka juga membatasi jenis pelayanan yang ada di kantor. Hal ini dilakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, terkait upaya meminimalisir penyebaran virus corona melalui sosial distancing atau kontak sosial.
1. Berlaku hingga dua pekan ke depan
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung, Justi Taufik menjelaskan peraturan ini mulai berlaku hari ini, hingga dua pekan mendatang. Masyarakat yang terlanjur datang ke kantor diarahkan untuk pulang ke rumah, dan mengurus kelengkapan adminitrasi secara daring.
Meskipun begitu, mereka masih melayani beberapa jenis pengurusan adminitrasi, terutama yang sangat penting dan mendesak. "Seperti persyaratan mendaftar TNI/ Polri masih kita layani tapi pemohon tidak masuk ke dalam kantor, legalisir dokumen kependudukan juga masih dilayani," ujarnya, Kamis (19/03).
2. Bisa urus dokumen administrasi dari rumah
Lebih lanjut Justi menjelaskan, untuk layanan online masyarakat bisa mengakses melalui laman website dukcapil.tulungagung.go.id. Mereka bisa memilih jenis layanan yang tersedia mulai dari pengurusan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kelahiran.
Setelah persyaratan dilengkapi mereka bisa mencetak sendiri dokumen tersebut. Nantinya setiap dokumen akan dilengkapi dengan barcode, dan sudah sah tanpa harus datang kembali ke kantor. "Setiap dokumen barcode nya berbeda dan itu sudah sah, kecuali KTP masih belum bisa dicetak langsung harus ke kantor," imbuhnya.
Baca Juga: Tempat Hiburan Malam dan Karaoke di Tulungagung Ditutup Dua Pekan
3. Ikuti kebijakan Social Distancing
Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk upaya mencegah penyebaran virus corona. Selama ini dalam satu hari Dispendukcapil melayani 600 pemohon. Dari jumlah tersebut rata rata merupakan pemohon e-KTP.
Tidak adanya sanksi yang harus dibayarkan membuat pihak dinas mengimbau kepada masyarakat, untuk menunda sementara waktu pengurusan dokumen kependudukan. Mereka bisa kembali mengurus di kantor setelah kondisi dinyatakan aman. "Pada prinsipnya kami mengurangi tatap muka dengan pemohon atau berkumpulnya masyarakat dalam jumlah banyak, namun pelayanan secara online terus kita layani," pungkasnya.
Baca Juga: RSUD Dr Iskak Tulungagung Terima 3 Pasien Baru Terduga Corona