Modal SPK Palsu, Pria di Tulungagung Tipu Sepupunya Sendiri
Lakukan penipuan hingga Miliaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Dengan modal Surat Perjanjian Kerja (SPK) palsu, seorang pria di Kabupaten Tulungagung melakukan penipuan kepada sepupunya sendiri. Tersangka bernama Yudha Satria Pratama (31), warga Desa Plandaan, Kecamatan Kedungwaru ini berhasil menipu sepupunya hingga RP5,549 Miliar. Tersangka berhasil meyakinkan korban untuk memberi pinjaman uang dengan alasan untuk modal mengerjakan proyek dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat. Namun proyek tersebut tidak pernah ada. Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat untuk proses selanjutnya.
Baca Juga: Angin Kencang Hempaskan Atap Serambi Masjid di Tulungagung
1. Pinjam uang untuk mengerjakan proyek fiktif
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, pelimpahan kasus sudah dilakukan pada 1 Desember lalu. Pihaknya telah menerima tersangka berserta barang bukti (BB) dari penyidik terkait perkara penipuan atau penggelapan. "Modus tersangka adalah, mendapatkan proyek dari Disnakertrans Tulungagung dengan menunjukan SPK palsu kepada korban," ujarnya, Senin (05/12/2022).