Listrik Mati, Sidang Perdana Kasus Dugaan Penganiayaan Kucing Ditunda
Sidang akan dilakukan pekan depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Sidang perdana kasus kucing minum ciu di Kabupaten Tulungagung, ditunda hingga sepekan ke depan. Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo menerangkan bahwa penundaan ini dikarenakan adanya gangguan teknis, yaitu pemadaman listrik.
"Hakim yang memutuskan untuk menunda sidang, karena rencananya sidang berlangsung online adanya pemadaman listrik ini berpengaruh ke semuanya," ujarnya, Selasa (21/12/2021).
Baca Juga: 10 Fakta Menyedihkan Kekerasan Hewan di Seluruh Dunia, Yuk Beraksi!
1. Komunitas pencinta kucing kawal persidangan
Persidangan kasus ini menarik minat sejumlah pencinta hewan. Mereka mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk memantau jalannya persidangan. Ketua Animal Fender Indonesia, Doni Herdarutona menerangkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Ahmad Azzam Ibadurrahman, warga Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung ini termasuk unik. Biasanya, kasus penganiayaan terjadi di beberapa kota dengan tingkat stres yang tinggi seperti Jakarta, Surabaya, Semarang dan Medan.
"Namun ini terjadi di Tulungagung, ini termasuk unik," tuturnya.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Kucing di Tulungagung Segera Disidangkan