Kasus Penganiayaan Kucing di Tulungagung Segera Disidangkan

Kejaksaan dan Polres terima kiriman bunga dari pecinta hewan

Tulungagung, IDN Times - Kantor Kejaksaan Negeri dan Polres Tulungagung menerima karangan bunga dari sejumlah komunitas pecinta hewan. Karangan bunga ini bertuliskan ucapan terima kasih, lantaran kasus dugaan penganiayaan terhadap kucing saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan. Kasus tersebut terjadi pada tahun 2019 lalu dan berkasnya baru dinyatakan lengkap pada bulan Desember ini.

1. Kejaksaan limpahkan kasus ke Pengadilan Negeri

Kasus Penganiayaan Kucing di Tulungagung Segera DisidangkanIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Agung Tri Radityo menerangkan pihaknya baru menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polres Tulungagung pada Kamis (16/12/2021) dengan tersangka Ahmad Azam Ibadurrahman, warga Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Tulungagung. Tak menunggu lama mereka langsung melimpahkan perkara ini ke Pengadilan proses persidangan. Kasus ini langsung mendapatkan registrasi dan penetapan jadwal persidangan. Dalam SIPP Pengadilan Negero Tulungagung, kasus ini akan menjalani sidang pertamanya pada 21 Desember mendatang. "Saat ini tersangka sudah ditahan dengan status tahanan pengadilan" ujarnya, Jumat (17/12/2021).

Baca Juga: Bupati Tulungagung Bakal Polisikan Pemilik Akun FB Penghina Dirinya  

2. SPDP telah masuk sejak 2019, namun berkas belum lengkap

Kasus Penganiayaan Kucing di Tulungagung Segera DisidangkanPolisi menunjukkan barang bukti kasus dugaan penganiayaan hewan. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Agung menjelaskan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebenarnya sudah masuk sejak 2019 lalu. Namun saat tahap penyerahan berkas perkara, pihak jaksa menyatakan ada kekurangan baik syarat formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh penyidik. Lamanya proses tersebut membuat kasus ini baru akan disidangkan setelah 2 tahun. "Dalam perkara ini tersangka akan dijerat dengan pasal 14 dan 15 UU no 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," terangnya.

3. Kasus pertama, polisi berhati-hati menanganinya

Kasus Penganiayaan Kucing di Tulungagung Segera DisidangkanPolisi menunjukkan barang bukti kasus dugaan penganiayaan hewan. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sementara itu Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko menerangkan lamanya proses penyidikan ini dikarenakan beberapa hal. Diantaranya melibatkan sejumlah ahli untuk dimintai keterangan. Terdapat 3 ahli yang dilibatkan dalam kasus ini, yakni ahli filsafat bahas, ahli veteriner dan ahli pidana. Polisi juga sangat berhati-hati dalam menerapkan pasal yang akan dikenakan kepada tersangka. "Karena ini merupakan kasus pertama maka kami sangat berhati-hati dalam melangkah," tuturnya.

4. Kasus terjadi pada bulan Oktober 2019 lalu

Kasus Penganiayaan Kucing di Tulungagung Segera DisidangkanScrenshoot video viral yang diunggah tersangka. IDN Times/ istimewa

Kasus dugaan penganiaayan hewan kucing ini bermula dari sebuah video yang diunggah di akun sosmed milik tersangka pada 16 Oktober 2019. Dalam video tersebut terekam tersangka memberikan minum kepada seekor kucing dengan cairan berwarna keruh. Narasi dalam video tersebut mengatakan bahwa kucing minum ciu. Video ini menjadi viral dan banyak dikecam oleh pecinta hewan tersebut. Saat diperiksa tersangka mengaku cairan yang diminumkannya bukanlah ciu namun merupakan air kelapa. Tersangka mengaku sengaja menarasikan air dengan ciu agar menarik netizen dan menambah jumlah followernya.

Baca Juga: Tukang Pijat Tunanetra di Tulungagung Galang Donasi Korban Semeru

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya