Lapas Tulungagung Over Kapasitas, Perlu Restorasi Justice Napi Narkoba
Pengguna narkoba bisa masuk rehabilitasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Jumlah warga binaan di Lapas Klas 2b Tulungagung melebihi kapasitas. Dari kapasitas maksimal untuk menampung 250 orang, kini jumlah total tahanan dan narapidana di lapas tersebut sebanyak 669 orang. Dari jumlah tersebut 60 persen merupakan tahanan dan narapidana kasus narkoba. Pihak lapas sendiri melakukan sinergi dengan Satresnarkoba Polres Tulungagung dan BNN setempat, untuk mengurangi kepadatan warga binaan ini. Mereka akan menerapkan restorasi justice salah satunya.
Baca Juga: Tulungagung Punya Tol, Akan Melewati 8 Desa di 5 Kecamatan
1. Mayoritas pengguna narkoba ditahan
Kalapas Tulungagung, Tunggul Buwono menerangkan jumlah tahanan dan narapidana kasus narkoba di lapas sebanyak 377 orang. Dari jumlah ini terdapat 7 orang bandar, 62 pengedar dan 308 pengguna. Banyaknya pengguna narkoba yang menghuni lapas menjadi perhatian tersendiri. Sesuai undang-undang, pengguna tersebut seharusnya bisa menjalani rehabilitasi dan tidak ditahan di lapas.
"Ini menjadi perhatian kita semua, kita selalu bersinergi untuk memutus mata rantai penyebaran narkoba," ujarnya, Rabu (08/12/2021).
Baca Juga: Kepadatan Lapas Jatim 109 Persen, 7 Ribu Lebih Napi Dapat Asimilasi