Lakukan Penipuan, Aktivis LSM di Trenggalek Diringkus Polisi
Modus janjikan menjadi guru honorer
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Trenggalek, IDN Times - Seoran aktivis sebuah LSM di Kabupaten Trenggalek, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan oleh Satreskrim Polres setempat. Tersangka diketahui bernama Mudjib Fadloli (43), warga Desa Jatiprahu Kecamatan Karangan. Tersangka melakukan penipuan dengan modus bisa menjadikan seseorang sebagai guru honorer daerah.
Baca Juga: Mengaku Dihamili Polisi, Perempuan di Trenggalek Lapor ke Polda Jatim
1. Janjikan bisa menjadikan istri korban guru honorer
Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera menerangkan kasus penipuan ini bermula pada bulan Seotember 2019 lalu. Saat itu tersangka bertemu dengan korban dan menawarkan bisa memasukkan seseorang menjadi guru honorer. Untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukkan rekannya yang bisa membantu memuluskan langkah tersebut.
"Korban tertarik dengan pemaparan tersangka dan berniat memasukkan istrinya untuk menjadi guru honorer di sebuah SD," ujarnya, Jumat (12/11/2021).