Edarkan Ciu Rasa Pisang dan Lechy, Dua Pria Ditangkap Polisi
Beri label sendiri agar terlihat menarik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Dua pengedar minuman keras jenis ciu, ditangkap oleh Satreskoba Polres Tulungagung. Kedua pengedar tersebut adalah Imam Burhanudin (26) warga Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung dan Nanang Dwi Susilo (29) warga Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. Mereka menjual miras ciu, yang diberi label sendiri sesuai rasa. Terdapat dua rasa yang ditawarkan keduanya yakni rasa Lecy dan Pisang.
1. Punya reseller untuk memasarkan
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, terbongkarnya pengedar miras ini berawal dari penangkapan tersangka Imam Burhanudin. Tersangka mengaku hanya sebagai reseller miras saja. Barang bukti berupa lima botol ciu didapatkan dari tersangka Nanang Dwi Susilo.
Polisi yang melakukan penangkapan mengamankan ratusan botol minuman keras ciu siap jual, yang sudah dipasang label. "Pemasangan label Lechy dan Gedang Klutuk ini inisiatif tersangka sendiri, biar mirasnya terlihat berbeda saja," ujarnya, Selasa (08/9/2020).
Baca Juga: Jualan Miras Jenis Ciu, Kakek 60 Tahun di Kulon Progo Diamankan Polisi
Baca Juga: Tak Ada Hujan, Beberapa Desa di Tulungagung Mulai Kekeringan