TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelaku Pembuang Bayi Prematur di Tulungagung Ditangkap

Pelaku pembuang bayi merekayasa penemuan bayi

Jenazah bayi saat hendak dibawa ke rumah sakit. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tulungagung, IDN Times – Pelaku pembuangan bayi prematur di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung terungkap. Tersangka tak lain adalah Riyanto (45), warga Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Riyanto sebelumnya mengaku menemukan kardus berisi bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut. Namun dari hasil interogasi, Riyanto mengaku telah merekayasa cerita ini. Polisi juga mengamankan  WY (20), warga Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru yang merupakan ibu dari bayi ini. 

Baca Juga: Bayi Prematur di Tulungagung Dibuang di Tepi Jalan

1. Penemu mengaku sebagai pelaku pembuangan bayi

Lokasi temuan bayi prematur di Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan terungkapnya kasus ini setelah mereka melakukan pemeriksaan intensif kepada Riyanto. Sebelumnya Riyanto berstatus sebagai saksi karena mengaku menemukan kardus berisi bayi saat dalam perjalanan ke rumah temannya. Saat ditemukan saksi mengaku kondisi bayi masih hidup. Namun saat hendak mendapatkan perawatan di Puskesmas, bayi nahas ini dinyatakan telah meninggal dunia.

"Tersangka ini awalnya mengaku sebagai penemu bayi, tapi setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya, " ujarnya, Selasa (21/03/2022). 

2. Ibu bayi juga diamankan

Jenazah bayi berada di Puskesmas Ngantru. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Polisi menemukan kejanggalan dalam laporan tersangka yang mengaku menemukan bayi dalam kardus ini. Mereka lalu melakukan interogasi dan terungkap bahwa tersangka telah merekayasa cerita penemuan bayi ini. Polisi juga melakukan penangkapan terhadap ibu bayi tersebut. "Keduanya sudah kita amankan untuk proses hukum selanjutnya," tuturnya.

3. Nekat buang bayi karena malu

Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka mengaku nekat membuang bayi ini karena malu. Bayi ini merupakan hasil hubungan gelap dengan WY. Bayi langsung dibuang setelah dilahirkan beberapa jam sebelumnya. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 76C Sub 80 Ayat (1), (3) dan (4) UURI nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Tersangka berdalih malu karena bayi merupakan hasil hubungan gelap," pungkasnya. 

Baca Juga: Sahur on the Road di Tulungagung Dilarang Selama Ramadan

Verified Writer

Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya