Hamil dengan Suami Orang, Alasan Perempuan Kediri Buang Bayinya
Bayi tersebut baru dilahirkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kediri, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri mengungkap alasan perempuan PD (35), ibu kandung yang tega membuang bayinya di teras rumahnya di Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Pelaku membuang bayi berjenis kelamin laki-laki yang baru dilahirkannya pada Sabtu (11/06/2022) lalu. Di hadapan polisi, janda berusia 35 tahun itu berdalih malu karena hamil di luar nikah akibat hubungannya dengan suami orang lain.
1. Berstatus janda sejak 2020
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tega membuang darah dagingnya karena malu dan takut untuk menceritakan kehamilannya kepada keluarga.
Terlebih, pelaku memiliki status janda yang sudah tidak memiliki suami karena bercerai sejak tahun 2020 lalu. "Pelaku ini melahirkan anaknya sendiri di dalam kamar dan tidak diketahui oleh keluarganya," ujarnya, Kamis (16/6/2022).
Baca Juga: Tega, Ibu di Kediri Ini Buang Bayinya Sendiri Usai Melahirkan
Baca Juga: Pengakuan Pelaku Pembuang Bayi di Surabaya, Anggap Bayinya Aib!
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.