Pengakuan Pelaku Pembuang Bayi di Surabaya, Anggap Bayinya Aib!

Pelaku melahirkan di kamar mandi

Surabaya, IDN Times - Polsek Wonocolo Surabaya akhirnya menangkap pelaku pembuang bayi yang ditemukan warga di sungai daerah Jemur Ngawinan pada Rabu (8/6/2022) lalu. Pelaku berinisial P (20) ibu kandung si jabang bayi. 

1. Pelaku melahirkan di kamar mandi rumah

Pengakuan Pelaku Pembuang Bayi di Surabaya, Anggap Bayinya Aib!Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke Hendrik Fransisco saat ungkap kasus pembuangan bayi, Jumat (10/6/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke Hendrik Fransisco mengatakan, P melahirkan bayi tersebut pada hari Selasa (7/6/2022) pukul 22.30 di kamar mandi rumahnya yang berada tak jauh dari lokasi pembuangan bayi. Setelah melahirkan bayi, P langsung membuang bayinya ke sungai.

"Saat dibuang kondisinya masih hidup. Tersangka mengeluarkan sendiri di kamar mandi, sekitar jam 8 malam merasakan sakit," ujarnya saat berada di Mapolsek Wonocolo, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga: Warga Jemur Ngawinan Surabaya Temukan Bayi Mengambang di Sungai

2. Pelaku merasa bayi tersebut adalah aib

Pengakuan Pelaku Pembuang Bayi di Surabaya, Anggap Bayinya Aib!Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke Hendrik Fransisco saat ungkap kasus pembuangan bayi, Jumat (10/6/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Roycke menuturkan, alasan P membuang bayinya lantaran merasa malu. Diduga bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan kekasihnya.

"Ia belum nikah, sehingga melakukan hal yang tidak benar, ini itu karena rasa malu, karena aib," sebut Roycke.

Saat ini, P masih trauma setelah proses kelahiran tersebut. Mengingat selama proses melahirkan, P merasa kesakitan.

3. Polisi temukan barang bukti berupa ari-ari

Pengakuan Pelaku Pembuang Bayi di Surabaya, Anggap Bayinya Aib!Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke Hendrik Fransisco saat ungkap kasus pembuangan bayi, Jumat (10/6/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Ia menuturkan, saat menangkap P, polisi menemukan barang bukti berupa ari-ari yang ada di belakang rumahnya. Sementara untuk orok bayi itu sendiri, kini masih berada di rumah sakit.

"Sedangkan untuk pakaian yang bersangkutan sudah dicuci bersih, kami hanya menemukan barang bukti orok bayi dan ari-ari bayi ini," jelasnya.

P pun disangkakan dengan Pasal 341 KUHP jo Pasal 44 ayat 3 tahun 2004, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Diduga Jual Barang Sitaan, Kejari Ikut Turun Tangan

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya