TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wabup Blitar Dipanggil Polda Terkait Kasus Sengketa Tanah

Dilaporkan sejak November 2021

Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso. Blitarkab.go.id

Surabaya, IDN Times - Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso dilaporkan pengusaha asal Surabaya, Hadi Prajitno ke Polda Jawa Timur (Jatim) terkait dugaan pemalsuan surat putusan sengketa tanah. Kepolisian telah melayangkan pemanggilan kepada terlapor. Saat ini, kasus masih dalam penyelidikan.

Baca Juga: Rahmat Santoso, Pengacara yang Banting Setir Jadi Wakil Bupati Blitar

1. Polda sudah panggil terlapor tapi tak hadir

Markas Polda Jatim. Dok. Humas Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Rahmat. Tapi dia tidak hadir. Pemanggilan itu berdasarkan LP/623.01/IX/SPKT/POLDA JATIM, atas dugaan surat putusan palsu dari Mahkamah Agung, terkait sengketa tanah di kawasan Osowilangun.

"Dari Ditreskrimum kemarin sudah melayangkan panggilan. Tapi beliaunya (Rahmat) tidak hadir, kemungkinan dipanggil tanggal 19 (Februari)," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (15/2/2022).

2. Dilaporkan sejak November lalu

Ilustrasi sertifikat tanah. IDN Times/Istimewa

Sementara itu, pengacara pelapor, Satria W.A Warman mengatakan, pihaknya melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim sejak 28 November 2021. Rangkaian pemeriksaan sudah dijalani. Terkait kasus yang dilaporkan, dia menjelaskan, dugaan pemalsuan surat itu dilakukan Rahmat sebelum menjabat Wabup. Saat itu, terlapor masih menjadi pengacara.

"Dasarnya dari surat keterangan Mahkamah Agung (MA), intinya kita mempertanyakan dua versi putusan milik klien saya yang berbeda. Satu dari Pak Rahmat, satu dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," katanya.

Dalam amar putusan versi Rahmat, mengabulkan Peninjuan Kembali (PK) terkait sengketa tanah. Sedangkan amar putusan dari PN Surabaya, menolak. "Akhirnya saya bersurat ke MA, dari situ ternyata yang benar itu dari PN yang menolak PK itu. Berdasarkan itu, kita bikin LP (Laporan Polisi) di polda," dia menerangkan.

Baca Juga: Dugaan Ijazah Palsu, Bupati Ponorogo Penuhi Panggilan Polda

Berita Terkini Lainnya