Wabup Blitar Dipanggil Polda Terkait Kasus Sengketa Tanah
Dilaporkan sejak November 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso dilaporkan pengusaha asal Surabaya, Hadi Prajitno ke Polda Jawa Timur (Jatim) terkait dugaan pemalsuan surat putusan sengketa tanah. Kepolisian telah melayangkan pemanggilan kepada terlapor. Saat ini, kasus masih dalam penyelidikan.
Baca Juga: Rahmat Santoso, Pengacara yang Banting Setir Jadi Wakil Bupati Blitar
1. Polda sudah panggil terlapor tapi tak hadir
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Rahmat. Tapi dia tidak hadir. Pemanggilan itu berdasarkan LP/623.01/IX/SPKT/POLDA JATIM, atas dugaan surat putusan palsu dari Mahkamah Agung, terkait sengketa tanah di kawasan Osowilangun.
"Dari Ditreskrimum kemarin sudah melayangkan panggilan. Tapi beliaunya (Rahmat) tidak hadir, kemungkinan dipanggil tanggal 19 (Februari)," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (15/2/2022).
Baca Juga: Dugaan Ijazah Palsu, Bupati Ponorogo Penuhi Panggilan Polda