TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tunggu Pelantikan, Emil Tunjuk 16 Plh Kekosongan Kepala Daerah Jatim

3 daerah lain lain masih memiliki Pjs dan bupati definitif

Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak saat serahkan SK Plh Bupati/Wali Kota. Dok. Humas Pemprov Jatim

Surabaya, IDN Times - Pelantikan 19 kepala daerah di Jawa Timur (Jatim) ditunda hingga akhir Februari 2021. Penundaan ini berdasarkan rapat antara pemerintah provinsi (pemprov) dengan Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta menunggu hasil putusan sengketa hasil Pilkada 2020 tiga daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sembari menunggu pelantikan, pemprov pun memutuskan untuk menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Bupati/Wali Kota. Pasalnya masa jabatan kepala daerah periode sebelumnya telah habis, Selasa (16/2/2021). Nah, dalam penunjukan ini hanya ada 16 Plh saja. Tiga sisanya tidak memakai Plh.

1. Rincian 16 daerah yang pakai Plh

Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak saat beri pengarahan Plh Bupati/Wali Kota. Dok. Humas Pemprov Jatim

16 kabupaten/kota yang akan dinahkodai Plh antara lain Kabupaten Kediri, Banyuwangi, Situbondo, Ngawi, Lamongan, Gresik, Sumenep Mojokerto, Trenggalek, Malang, Ponorogo, Blitar dan Jember. Lalu, Kota Surabaya, Blitar dan Pasuruan.
 
Penyerahan tersebut sesuai Surat Keputusan Gubernur Jatim No. 131/163/011.2/2021 sampai dengan 131/178/011.2/2021, 17 Februari 2021 tentang Penunjukan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagai Plh Bupati/Wali Kota di 16 daerah yang masa jabatan pemimpin daerahnya berakhir Rabu (17/2/2021).
 
"Jadi hari ini ada penyerahan SK dari Ibu Gubernur untuk 16 daerah," ujar Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak.

Baca Juga: Gugatan Pilkada Banyuwangi Ditolak, Ipuk Minta Pendukung Tak Euforia

2. Alasan 3 daerah tidak tunjuk Plh

Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak bersalaman dengan Plh Bupati/Wali Kota. Dok. Humas Pemprov Jatim

Sementara untuk tiga daerah lainnya, Emil menjelaskan bahwa Kabupaten Sidoarjo sudah dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati yang masa jabatannya masih berlaku hingga dilantiknya bupati definitif.  Sedangkan Pacitan dan Tuban, masa jabatan bupati/wali kotanya berakhir masing-masing 4 April 2021 dan 20 Juni 2021.
 
"Sehingga belum memerlukan adanya Plh," terang mantan Bupati Trenggalek ini.

Baca Juga: Gugatan Mahfud-Mujiaman Ditolak MK, PDIP: Kemenangan Warga Surabaya

Berita Terkini Lainnya