Truk Berat Tak Boleh Melintas Selama Arus Mudik dan Balik, Kecuali...
Simak jadwalnya maszehh..
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kendaraan berat atau truk dengan kapasitas tertentu dilarang melintas sementara di jalur protokol maupun jalan tol Jawa Timur (Jatim) pada masa mudik lebaran Idul Fitri 2022. Pembatasan dibagi beberapa hari. Mulai arus mudik dan balik.
Baca Juga: Penumpang di Bandara Juanda Mulai Meningkat
1. Kategori kendaraan yang dilarang melintas
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Nyono mengatakan, pembatasan kendaraan dengan kapasitas tertentu selama lebaran ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 45 Tahun 2022 "Jadi yang dibatasi operasionalnya adalah kendaraan barang dengan kereta gandeng," ujarnya, Selasa (26/4/2022).
"Kemudian, kendaraan barang pengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan. Serta kendaraan barang bersumbu tiga atau lebih," dia menambahkan.
Baca Juga: 47 Persen Pemudik Jatim Bermobil, Pemprov Optimalkan Tol