TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tolak Upah Murah! 25 Ribu Buruh Bersiap Demo di Grahadi Hari Ini

Mendesak Gubernur Khofifah menjalankan putusan MK

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Surabaya, IDN Times - Diperkirakan sebanyak 25 ribu buruh bersiap melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (29/11/2021). Mereka mendesak Gubernur Khofifah Indar Parawansa menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PU-XVIII/2020 dengan jujur. Serta menolak tegas penetapan upah murah.

Baca Juga: Buruh Demo di Depan Grahadi, Minta Upah Tak Dihitung Berdasarkan PP 36

1. Buruh Ring 1 demo pukul 12.00 WIB

Ilustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Rencananya, demo akan didominasi massa buruh daerah Ring-1 Jawa Timur (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan). Mereka bergerak dari daerah masing-masing untuk bertemu di Bundaran Waru atau di depan Mall City of Tomorrow (CITO), pukul 12.00 WIB. Setelah itu bergerak bersama menuju Gedung Negara Grahadi.

"Khusus massa aksi dari Sidoarjo, sejak pukul 09.00 WIB akan mengawal jalannya rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur yang dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinisi Jawa Timur," ujar Jubir Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jatim, Jazuli, Senin (29/11/2021).

2. Puncak aksi dilakukan besok dengan 50 ribu massa buruh

Ilustrasi demo buruh (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Lebih lanjut, puncak aksi penolakan upah murah ini seharusnya dilakukan hari ini. Namun, pihak serikat pekerja atau buruh, menunda pelaksanaanya pada Selasa (30/11/2021). Jika hari ini 25 ribu buruh yang dikerahkan, maka besok estimasi massa sebanyak 50 ribu orang.

"Penundaan puncak aksi tersebut dikarenakan hingga saat ini pembahasan UMK tahun 2022 di Jawa Timur masih digodok oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur," kata Jazuli.

3. Buruh nilai putusan MK tentang UU Ciptaker tidak berlaku untuk upah minimum

Ratusan buruh gelar aksi penolakan UU Ciptaker sebelum puncak demonstrasi di depan Gedung DPRD Jatim, Selasa (6/10/2020). Dok istimewa

Dalam demo nanti, sambung Jazuli, buruh mendesak pemprov tidak bersilat lidah dengan memanipulasi dan membodohi buruh Jatim terkait Putusan MK. Memang MK dalam amar putusannya nomor (4) halaman 416 menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan.

"Masih berlakukanya UU No. 11/2020 tersebut untuk kebijakan-kebijakan yang tidak startegis dan tidak berdampak luas. Jadi amar putusan MK No. 4 tersebut tidak dapat diterapkan dalam hal penetapan upah minimum di Jawa Timur," tegas Jazuli.

Baca Juga: UMP Jatim 2022 Hanya Naik Rp22 Ribu

Berita Terkini Lainnya