UMP Jatim 2022 Hanya Naik Rp22 Ribu

Buruh usulkan naik Rp300 ribu

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (21/11/2021). Dalam pengumuman itu, diputuskan bahwa UMP Jatim hanya naik Rp22.790,04.

Kenaikan sebesar Rp22 ribu tersebut, menjadikan UMP Jatim 2022 kini sebesar Rp1.891.567,12. Sebab UMP Jatim 2021 sebesar Rp1.868.777,08. Penetapan ini, mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Serta, Surat Menteri Tenaga Kerja Nomor : B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 perihal Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 561/6393/SJ, 15 November 2021 perihal Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

1. Ditetapkan dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021

UMP Jatim 2022 Hanya Naik Rp22 RibuIlustrasi upah. Pixabay.com

Plh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono mengatakan, Gubenur Khofifah Indar Parawansa telah memerintahkan Dewan Pengupahan Jatim untuk segera menyelenggarakan sidang pleno pembahasan rekomendasi besaran UMP Jatim 2022. Sidang pleno dipimpin Ketua Dewan Pengupahan Jatim pada 12 November 2021.

Kemudian dihadiri 22 anggota, terdiri dari delapan orang unsur pemerintah, lima unsur pengusaha/Apindo, tujuh orang unsur serikat pekerja/serikat buruh, satu orang unsur pakar, dan satu orang unsur akademisi. Nah, untuk pertama kalinya perhitungan upah minimum tahun 2022 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

"Provinsi Jawa Timur, yang untuk tingkat Provinsi maupun kabupaten/ kotanya telah menetapkan upah minimum, menggunakan formula penyesuaian upah minimum (adjusting) dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh BPS, sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik UMP maupun UMK tahun 2022," ujar Heru.

Baca Juga: UMP 2022 Masih Digodok, Buruh Jatim Usul Rp3,4 Juta

2. Data yang dipakai mulai dari pengeluaran per kapita hingga inflasi YoY

UMP Jatim 2022 Hanya Naik Rp22 RibuIlustrasi Inflasi. IDN Times/Arief Rahmat

Data-data yang digunakan untuk perhitungan UMP Jatim 2022 meliputi. Rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi tahun 2021, Rp1.113.002. Rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART),3,42. Rata-rata (ART) berumur 15 tahun ke atas yang bekerja buruh/ karyawan per rumah tangga 1,39.

"Pertumbuhan Ekonomi (PDRB Triwulan IV Tahun 2020 + Kuartal I, II, III Tahun 2021) terhadap (PDRB Triwulan I Tahun 2019 + Kuartal I, II, III Tahun 2020) menurut provinsi : 1,70 persen," kata Heru.

Lebih lanjut, inflasi September 2020 -September 2021, 1,92 persen. "Untuk data inflasi atau pertumbuhan ekonomi, digunakan nilai/ besaran yang paling tinggi sebagai dasar perhitungan, sehingga untuk UMP Jawa Timur Tahun 2022 digunakan data inflasi sebesar 1,92 persen sebagai dasar perhitungan," terangnya.

3. Pemerintah usul naik sesuai formula, buruh usul naik Rp300 ribu

UMP Jatim 2022 Hanya Naik Rp22 RibuIlustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Dalam sidang pleno terdapat dua usulan. Yaitu unsur pemerintah dan unsur pengusaha menyepakati penetapan UMP Jatim 2022 tetap mempedomani regulasi yang berlaku, yang berdasarkan perhitungan menggunakan formula penyesuaian upah minimum, diperoleh persentase kenaikan 1,22 persen atau naik Rp22.790,04. Sehingga besaran UMP Jatim 2022 sebesar Rp1.891.567,12.

Namun, unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan besaran nilai UMP Jatim 2022 naik sebesar Rp300 ribu dengan pertimbangan, kenaikan tersebut maka nilai besaran UMP Jatim  2022 berada di kisaran antara batas atas dan batas bawah UMP Jatim. UMP Jatim  2021 masih menjadi salah satu UMP terendah di Indonesia.

"Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi, dan unsur pekerja masih mempedomani Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam penetapan UMP Jawa Timur Tahun 2022," ungkap Heru.

4. Sempat tawarkan 3 skema kenaikan tapi hanya naik Rp22 ribu

UMP Jatim 2022 Hanya Naik Rp22 RibuIlustrasi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Terkait usulan unsur serikat pekerja tersebut, Khofifah beberapa kali mengadakan pertemuan bersama tokoh-tokoh serikat pekerja di Jatim untuk konsolidasi tuntutan yang disampaikan untuk besaran kenaikan di atas regulasi. Guna mengakomodir hal tersebut, Khofifah menyampaikan konsep kenaikan dalam tiga skema.

"Yaitu kenaikan sebesar Rp50 ribu, Rp75 ribu dan Rp100 ribu, serta menganalisa dampak yang mungkin terjadi terhadap UMK beberapa kabupaten/ kota jika hal tersebut diterapkan," kata Heru.

"Ibu Gubernur mengambil keputusan untuk menetapkan kenaikan UMP Tahun 2022 dengan nilai kenaikan sebesar Rp22.790,04, atau 1,22 persen dari UMP tahun sebelumnya Rp 1.868.777,08 Dengan demikian UMP Jawa Timur Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp1.891.567,12," ucap dia.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor : 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 November 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2022. "Keputusan kenaikan UMP Jatim 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan".

"Serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Jawa Timur. Diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," pungkasnya.

Baca Juga: UMP 2022 Jatim Ditetapkan November, Bocorannya Ring 1 Tak Naik

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya