TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tiga ASN Pemprov Jatim Langgar Netralitas, BKD Jatim: Sudah Disanksi!

Dua orang telah mundur sebagai ASN dan kini jadi Cabup

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Surabaya, IDN Times - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur (Jatim), Nurkholis menyampaikan bahwa Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang pemberian sanksi kepada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar netralitas.

Pemprov Jatim, dalam hal ini Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa sebelumnya telah mendapat teguran dari Kementerian Dalam Negeri. Khofifah dan 66 kepala daerah lainnya dianggap tak menjalankan rekomendasi KASN karena tak segera menjatuhkan sanksi kepada ASN yang melanggar netralitas.

1. Beri sanksi ke Fattah Jasin dan Setiajit

Kepala Dinas Perhubungan Jatim Fattah Jasin (kiri) saat konferensi di Kantor Gubernur Jatim, Senin (18/11). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Pelanggaran pertama yakni dilakukan mantan Kepala Bakorwil Pamekasan, Fattah Jasin yang sekarang ini maju sebagai Calon Bupati Sumenep. Kemudian kedua ialah pelanggaran mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Setiajit yang saat ini maju Calon Bupati Tuban.

“Keduanya kita proses untuk dijatuhi sanksi. Saat proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, keduanya kemudian mengajukan pengunduran diri dari statusnya sebagai ASN,” ujarnya, Senin (2/11/2020).

2. Hukuman juga dilayangkan ke Firmansyah Ali

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, pelanggaran ketiga tercatat dilakukan oleh mantan Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim di Bangkalan, Firmansyah Ali. Dia diduga telah melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam kontestasi di Pillada Kota Surabaya. Karena itu, KASN memberikan rekomendasi agar yang bersangkutan dijatuhi sanksi hukuman.

“Kita sudah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap yang bersangkutan dengan meminta maaf secara terbuka. Yaitu lewat media sosial selama 14 hari berturut-turut,” kata dia.

Baca Juga: Bawaslu: 224 Petahana Potensi Salahgunakan Netralitas ASN di Pilkada

Berita Terkini Lainnya