Tiga ASN Pemprov Jatim Langgar Netralitas, BKD Jatim: Sudah Disanksi!
Dua orang telah mundur sebagai ASN dan kini jadi Cabup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur (Jatim), Nurkholis menyampaikan bahwa Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang pemberian sanksi kepada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar netralitas.
Pemprov Jatim, dalam hal ini Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa sebelumnya telah mendapat teguran dari Kementerian Dalam Negeri. Khofifah dan 66 kepala daerah lainnya dianggap tak menjalankan rekomendasi KASN karena tak segera menjatuhkan sanksi kepada ASN yang melanggar netralitas.
1. Beri sanksi ke Fattah Jasin dan Setiajit
Pelanggaran pertama yakni dilakukan mantan Kepala Bakorwil Pamekasan, Fattah Jasin yang sekarang ini maju sebagai Calon Bupati Sumenep. Kemudian kedua ialah pelanggaran mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Setiajit yang saat ini maju Calon Bupati Tuban.
“Keduanya kita proses untuk dijatuhi sanksi. Saat proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, keduanya kemudian mengajukan pengunduran diri dari statusnya sebagai ASN,” ujarnya, Senin (2/11/2020).
Baca Juga: Bawaslu: 224 Petahana Potensi Salahgunakan Netralitas ASN di Pilkada