TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terungkap Alasan Gugatan Putusan Pernikahan Beda Agama

Kita tunggu hasil sidang gugatannya!

matrimoniallitaliana.com

Surabaya, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya baru-baru ini mengabulkan permohonan pasangan warga Surabaya yang akan menikah beda agama. Satu beragama Islam, satunya Kristen. Nah, putusan itu langsung menuai pro dan kontra. Bahkan digugat. Kuasa hukum penggugat, Sutanto Wijaya angkat bicara perihal gugatan yang dilayangkan atas putusan tersebut.

Baca Juga: PN Surabaya Kabulkan Pemohonan Pernikahan Beda Agama

1. Putusan dinilai bertentangan dengan UU perkawinan

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sutanto mengatakan, alasan dasar pihaknya melayangkan gugatan karena putusan memberi izin nikah beda agama dianggap bertentangan dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) dan Pasal 8 huruf (f) Nomor 1/1974 tentang Perkawinan. Serta Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Pasal 40 KHI.

"Umat Islam pada Umumnya, Sebab Agama Islam itu milik umat. Syarat dan rukunnya sudah jelas diatur dalam Pasal 4, Pasal 14 - 29 KHI. Sehingga tidak mungkin pernikahan (beda agama) sah secara Agama," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (27/6/2022).

2. Gugatan dilayangkan pada 23 Juni 2022

Ilustrasi

Atas dasar itulah, kata Sutanto, pihaknya yang mengetahui putusan PN Surabaya pada 21 Juni 2022 itu langsung melayangkan gugatan pada 23 Juni 2022.

"Selasa 21 Juni pagi baru tahu, lalu diskusi sebentar, kita sepakat untuk melakukan perlawanan secara hukum atas penetapan tersebut," katanya.

Sekadar diketahui, pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan itu didaftarkan 23 Juni 2022, dengan nomor perkara 658/Pdt.G/2022/PN Sby. Gugatan itu dilayangkan oleh empat orang bernama M Ali Muchtar, Tabah Ali Susanto, Ahmah Khoirul Gufron dan Shodiku. Kuasa hukumnya, Sutanyo Wijaya.

Sedangkan, tergugat tunggalnya ialah PN Surabaya. Serta turut tergugat lainnya yaitu Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Majelis Ulama Indonesia, Persekutuan Gereja Indonesia, Pondok Pesantren Al Anwar Sarang dan Pondok pesantren Al Qur'an (pimpinan Gus Baha).

Petitum yang dimohonkan penguggat ialah, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menghukum tergugat dan turut tergugat I untuk membatalkan putusan perkara Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby untuk seluruhnya.

 

Baca Juga: Kabulkan Pernikahan Beda Agama, PN Surabaya Digugat 

Berita Terkini Lainnya