Kabulkan Pernikahan Beda Agama, PN Surabaya Digugat 

Digugat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum

Surabaya, IDN Times - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dikabulkannya permohonan pernikahan pasangan beda agama warga Surabaya, RA beragama Islam dan EDS beragama Kristen terus menuai polemik. Terbaru, putusan tersebut digugat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.

1. Gugatan didaftarkan pada 23 Juni 2022

Kabulkan Pernikahan Beda Agama, PN Surabaya Digugat blogs.orrick.com

Berdasarkan penelusuran IDN Times di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan itu didaftarkan 23 Juni 2022, dengan nomor perkara 658/Pdt.G/2022/PN Sby. Tercantum empat nama pengugagtnya, M Ali Muchtar, Tabah Ali Susanto, Ahmah Khoirul Gufron dan Shodiku. Serta kuasa hukum pengugat, Sutanto Wijaya.

Sedangkan untuk tergugat tunggalnya ialah PN Surabaya. Serta turut tergugat lainnya yaitu Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Majelis Ulama Indonesia, Persekutuan Gereja Indonesia, Pondok Pesantren Al Anwar Sarang dan Pondok pesantren Al Qur'an (pimpinan Gus Baha).

Baca Juga: Permohonan Pernikahan Beda Agama Baru Pertama di PN Surabaya

2. Sidang perdana dijadwalkan 13 Juli 2022

Kabulkan Pernikahan Beda Agama, PN Surabaya Digugat (Ilustrasi majelis hakim) IDN Times/Sukma Shakti

Lebih lanjut, petitum yang dimohonkan penggugat ialah, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menghukum tergugat dan turut tergugat I untuk membatalkan putusan perkara Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby untuk seluruhnya.

Nah, proses hukum ini baru masuk babak pendaftaran, penetapan majelis hakim, penunjukkan panitera pengganti, penunjukkan juru sita dan penetapan hari sidang pertama. Rencananya, sidang pertama akan dilakukan pada 13 Juli 2022 di Ruang Sidang Tirta 1.

3. PN Surabaya tegaskan bikin putusan sesuai aturan

Kabulkan Pernikahan Beda Agama, PN Surabaya Digugat Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung menegaskan bahwa hakim di PN Surabaya sudah menggunakan acuan serta undang-undang yang berlaku. "Selama dalam proses pemeriksaan mengacu pada ketentuan yang mengatur baik UU Perkawinan, UU Adminduk, dari pertimbangan itulah hakim akhrinya menetapkan mengizinkan pemohon untuk mencatatkan perkawinannya," ujarnya, Jumat (24/6/2022).

Kalau pun, kata Gede Agung, ada yang keberatan atas dikabulkannya permohonan ini, pihak pemohon atau keluarga pemohon sendirilah yang dapat melakukan gugatan keberatan atas penetapan tersebut. "Hal itu tergantung dari pemohon, ada keberatan. Atau mungkin keluarga yang keberatan bisa ngajukan kasasi ke MA, atau gugatan pembatalan penetapan," ucapnya.

Namun, tak menutup kemungkinan bila ada pihak lain yang bisa melakukan gugatan ke PN Surabaya untuk membatalkan penetapan. "Kalau mengajukan gugatan ke PN, yang kami harus cek lagi, periksa legal standing-nya apakah ada kewenangannya atau tidak. Apakah ada hak kewenangan untuk mengajukan gugatan atau keberatan. Itu harus diperiksa lebih dulu," pungkasnya.

Baca Juga: PN Surabaya Kabulkan Pemohonan Pernikahan Beda Agama

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya