TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terdakwa Kasus Gubeng Ambles Divonis Bebas, JPU Akan Ajukan Kasasi

Jaksa sebut kejadian itu karena tangan manusia

Jaksa Penuntut Umum, Rahmat Hari Basuki saat diwawancarai usai sidang putusan kasus Jalan Raya Gubeng ambles di PN Surabaya, Kamis (12/3). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Enam terdakwa kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng divonis tidak bersalah oleh majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/3). Mereka di antaranya, Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto dari PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE) TBK.

Kemudian; Ruby Hidayata, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono dari PT Saputra Karya. Vonis tersebut pun diterima dengan lega oleh terdakwa. Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tak menerima putusan tersebut. JPU bahkan berencana mengajukan kasasi.

1. JPU berniat ajukan kasasi

Sidang putusan kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng di PN Surabaya, Kamis (12/3). IDN Times/Ardiansyah Fajar

JPU, Rahmat Hari Basuki mengatakan akan menunggu salinan putusan lengkap selama 14 hari. "Kami akan pikir-pikir dulu sambil menunggu salinan putusan lengkap selama 14 hari dan akan lakukan kasasi," ujar usai sidang.

Hari menyebut, kesalahan sebenarnya terdapat di PT Ketira Engineering Consultants. Perusahaan ini sebagai konsultan proyek Gubeng Mixed Used Development. Tapi perusahaan itu juga ditunjuk langsung oleh PT Saputra Karya. Artinya, terdakwa dari PT Saputra Karya ikut bertanggung jawab atas apapun yang terjadi dalam amblesnya Jalan Gubeng tersebut.

"PT Kitira ditunjuk langsung PT SK. Apapun yang terjadi PT SK harus tetap bertanggungjawab," kata Hari.

Baca Juga: [BREAKING] Terdakwa Kasus Gubeng Ambles dari PT SK Dinyatakan Bebas

2. PT NKE dinilai lalai dalam perencanaan

Jaksa Penuntut Umum, Rahmat Hari Basuki saat diwawancarai usai sidang putusan kasus Jalan Raya Gubeng ambles di PN Surabaya, Kamis (12/3). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Terkait putusan dari PT NKE, jaksa juga tak sependapat. Menurutnya terkait hal perencanaan. Pihaknya tahu segala resiko hambatan dan kendala. Dan mengakhiri kontrak atas proyek itu. Tapi mereka tetap melanjutkan pekerjaan itu.

"Terkait petitum adanya fenomena alam, kami juga tidak sependapat. Kita ketahui selama ini Jalan Gubeng tidak pernah mengalami longsor. Kita ketahui jalan itu longsor akibat tangan manusia. Itu yang kami tuangkan dalam tuntutan," tegas Hary.

Baca Juga: [BREAKING] Kasus Gubeng Ambles, Terdakwa dari PT NKE Divonis Bebas

Berita Terkini Lainnya