Terdakwa Kasus Gubeng Ambles Divonis Bebas, JPU Akan Ajukan Kasasi
Jaksa sebut kejadian itu karena tangan manusia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Enam terdakwa kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng divonis tidak bersalah oleh majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/3). Mereka di antaranya, Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto dari PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE) TBK.
Kemudian; Ruby Hidayata, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono dari PT Saputra Karya. Vonis tersebut pun diterima dengan lega oleh terdakwa. Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tak menerima putusan tersebut. JPU bahkan berencana mengajukan kasasi.
1. JPU berniat ajukan kasasi
JPU, Rahmat Hari Basuki mengatakan akan menunggu salinan putusan lengkap selama 14 hari. "Kami akan pikir-pikir dulu sambil menunggu salinan putusan lengkap selama 14 hari dan akan lakukan kasasi," ujar usai sidang.
Hari menyebut, kesalahan sebenarnya terdapat di PT Ketira Engineering Consultants. Perusahaan ini sebagai konsultan proyek Gubeng Mixed Used Development. Tapi perusahaan itu juga ditunjuk langsung oleh PT Saputra Karya. Artinya, terdakwa dari PT Saputra Karya ikut bertanggung jawab atas apapun yang terjadi dalam amblesnya Jalan Gubeng tersebut.
"PT Kitira ditunjuk langsung PT SK. Apapun yang terjadi PT SK harus tetap bertanggungjawab," kata Hari.
Baca Juga: [BREAKING] Terdakwa Kasus Gubeng Ambles dari PT SK Dinyatakan Bebas
Baca Juga: [BREAKING] Kasus Gubeng Ambles, Terdakwa dari PT NKE Divonis Bebas